JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PPKM Level 3 Serempak Batal saat Nataru, Syarat Perjalanan Diperketat, Kerumunan Maksimal 50 Orang, Berikut Peraturan Lainnya

Polres Klaten bersama  petugas gabungan lainnya telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan pemudik, Jumat (7/5/2021). Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan PPKM Level 3 serempak pada periode Natal & Tahun Baru (Nataru) dibatalkan pemerintah. Pembatalan tersebut berlaku bagi semua daerah di Indonesia.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi di setiap wilayah yang berlaku saat ini. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Alasan pemerintah memutuskan pembatalan ini adalah ingin membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Hal tersebut juga hasil dari penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam sebulan terakhir.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ungkap Luhut dilansir dari republika.co.id, Selasa (7/12/2021)

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Sepanjang Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, namun dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tegas Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Luhut juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri berupa hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Kendati PPKM Level 3 serempak dibatalkan, pemerintah tetap melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala tiap pekan, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat dengan menyesuaikan perkembangan terbaru.

Semetara itu, Luhut menyebutkan masih ada 12 kabupaten/kota yang menerapkan level 3 PPKM di Jawa-Bali.

“Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja,” tandasnya. Linda Andini Trisnawati

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com