JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Protes Anak Kades dan Lulusan SMA Kalahkan 18 Sarjana, 26 Peserta Seleksi Perdes Desa Gabus Sragen Nekat Surati Presiden Jokowi. Beber 13 Poin Kejanggalan!

Tangkapan layar surat protes dan penolakan hasil seleksi Perdes Desa Gabus Ngrampal yang dikirim peserta ke Presiden Jokowi, Gubernur dan beberapa pihak. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tekad para peserta seleksi perangkat desa (Perdes) Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal untuk melakukan perlawanan atas serangkaian indikasi kejanggalan proses seleksi, terus dilakukan.

Usai melayangkan surat keberatan dan penolakan terhadap hasil seleksi ke panitia, mereka kembali melayangkan surat keberatan serupa, Senin (13/12/2021).

Namun kali ini surat ditujukan ke 8 pihak. Mulai dari panitia, LPPM UMS, Camat, OPD, Bupati Sragen, Gubernur Jateng hingga Presiden Jokowi.

Surat tertanggal 13 Desember itu dibuat dengan dilampiri tandatangan bermaterai dari 26 peserta seleksi Perdes di 4 formasi yang dibuka di Gabus. Yakni dari Kebayan I dan II, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan.

Berdasarkan file surat itu, intinya berisi Pernyataan Keberatan/ Penolakan Hasil Ujian Perangkat Desa di Gabus, Ngrampal.

Mereka menyampaikan 13 poin yang di dalamnya memuat indikasi kejanggalan hingga tuntutan untuk dilakukan pembatalan serta tidak ada pelantikan calon terpilih sampai sengketa selesai.

Poin pertama, peserta menduga ada kesenjangan hasil ujian antara peserta yang lolos dengan peringkat di bawahnya yang kami nilai tidak wajar.

Mengingat jenjang pendidikan peserta yang dianggap lolos berada di bawah
peserta lainnya.

Poin kedua, dari keempat formasi terdapat 17 lulusan sarjana dan 1 lulusan magister, namun yang mendapat nilai tertinggi justru tingkat pendidikan SLTA, padahal tingkat kesulitan soal ujian di LPPM UMS Surakarta setara dengan tes CPNS.

Lantas di poin kesembilan, peserta menyampaikan jauh hari sebelum pengumuman atau ujian, telah berembus kabar di masyarakat, yang
memprediksi peserta yang akan lolos dan prediksi itu benar. Yang disitu terdapat anak dari Bapak Kades serta kerabatnya.

Karenanya mereka menulis tuntutan di poin 10. Yakni tidak ada proses untuk pelantikan yang saat ini dianggap lolos karena masih menjadi sengketa.

Di poin 11, dituliskan jika nanti ada upaya pelantikan akan berakibat upaya hukum yang lain. Lantas poin 12 mereka menulis jika poin 10 dan 11 dilanggar maka mereka terpaksa melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Tuntutan terakhir di poin 13 berbunyi dengan menimbang semua poin di atas, peserta ujian seleksi perangkat desa Gabus menghendaki untuk dilakukan ujian ulang.

Salah satu peserta, Elisa Lisdiyastuti mengaku belum sepenuhnya bisa menerima penjelasan panitia. Ia tetap berharap ada pembuktian riil terkait soal dan hasil pekerjaan semua peserta pada ujian tertulis.

“Yang kita harapkan adalah pembuktian soal yang kemarin ada kode-kode tertentu. Kami minta panitia bisa memfasilitasi agar bisa dibuka dokumen soal-soalnya mungkin dari salah satu peserta saja. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya seusai hadir di balai desa untuk menyampaikan tuntutan dan mendengar penjelasan panitia, Senin (13/12/2021).

Peserta lain, Ahmad Zainuri menegaskan peserta hanya ingin mendapat penjelasan dari sejumlah kejanggalan dan persoalan itu tanpa bermaksud menuduh apalagi menjelek-jelekkan pihak tertentu.

“Kami cuma minta penjelasan saja. Tidak menuduh atau menjelek-jelekkan,” ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi Penjaringan Penyaringan Perdes Gabus, Sunar menyampaikan panitia sudah bekerja sesuai regulasi.

Tugas panitia hanya menjalankan tahapan lantas merekap nilai berdasarkan nilai ujian tertulis dan ujian komputer yang diterima dari LPPM, serta nilai prestasi, dan dedikasi.

“Seharusnya peserta meminta kejelasan saat ujian atau begitu selesai ujian, tidak setelah adanya hasil seleksi,” paparnya.

Terkait kecurigaan soal nilai ujian tertulis dan komputer, panitia sudah berkirim surat ke LPPM UMS untuk mendapatkan jawaban. Nantinya jawaban itu akan disampaikan ke peserta.

Lapor Polisi atau Gugat PTUN

Sementara, Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono menyampaikan sudah membaca surat tuntutan baik yang dilayangkan pertama maupun yang kedua hari ini.

Menurutnya untuk surat tuntutan kedua ini, para peserta memang menujukan ke banyak pihak termasuk Presiden.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya
Balai Desa Gabus Ngrampal. Foto/Wardoyo

Ia menilai tuntutan pada surat kedua itu justru lebih mengerucut dan nantinya malah akan bisa dijawab oleh pemilik masing-masing kewenangan.

“Tadi ada soal Perbup, ya nanti biar dijelaskan dari Bupati melalui Kabag Pemerintahan. Yang jelas kami akan menjawab sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya,” paparnya kepada wartawan.

Camat menjelaskan panitia sudah mencoba menjelaskan dan melayani tuntutan peserta sesuai dengan tanggungjawabnya.

Soal nilai ujian dan prosesnya, hal itu tanggungjawab dari LPPM. Sehingga panitia akan menunggu surat jawaban dari LPPM dan nantinya akan disampaikan ke peserta.

Jika jawaban LPPM sudah disampaikan tetap tidak bisa diterima, menurutnya hal itu hak peserta. Namun ia menggarisbawahi bahwa tahapan harus tetap jalan terus.

“Kalau tanggung jawabnya panitia dan LPPM sudah diselesaikan, namanya orang tidak menerima kan pasti dijelaskan seperti apa tetap nggak akan bisa menerima. Makanya tahapan tetap kita teruskan, manakala nanti mereka masih tidak bisa menerima, itu hak mereka,” jelasnya.

Pihaknya pun mempersilakan kepada peserta yang nantinya belum bisa terima, untuk menempuh jalur lain. Jika ada bukti terjadi tindak pidana bisa dilaporkan ke polisi.

Pun ketika menemukan penyimpangan mal administrasi bisa digugat melalui PTUN (pengadilan tata usaha negara). Namun ia meminta peserta tidak mengintervensi seseorang jika keberatan yang diajukan tidak didasari pembuktian.

“Kalau misalkan terhadap pelanggaran itu yang mana apabila itu diputuskan oleh pengadilan harus dianulir, ya sudah keputusan tetap dari lembaga peradilan itu yang akan kita hormati. Katakan misalnya sudah dilantik terus kudu diberhentikan ya nanti diberhentikan. Tapi kan mereka pun juga belum punya buktinya. Semua masih menyampaikan praduga, keberatan dan asumsi. Silakan cari bukti yang nyata, jangan mengintervensi seseorang,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com