JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ratu Bandar Sabu Asal Sambirejo Sragen Ditangkap Polda Jateng. Polisi Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dan Aset Rumah Hingga Mobil Senilai Rp 3 Miliar

Ratu Bandar Sabu Asal Sambirejo Sragen, FSR saat diamankan di Polda Jateng, Rabu (29/12/2021). Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan narkoba skala besar dengan salah satu pelaku diketahui berasal dari Sragen.

Ironisnya pelaku yang dibekuk itu diketahui adalah seorang wanita berinisial FSR.

Wanita muda asal Kecamatan Sambirejo, Sragen itu dibekuk karena menjalankan bisnis menampung hasil penjualan narkoba skala besar.

Tak main-main, dari peredaran narkoba yang digawangi oleh FSR bersama pacarnya, polisi menyita uang tunai dan aset senilai hampir Rp 4 miliar.

FSR kini sudah diamankan di Polda Jateng dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba.

Hal tersebut terungkap saat digelar konferensi pers di Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12/2021).

Konferensi pers dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng.

Kapolda menyampaikan dari sindikat ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah dan sejumlah mobil, motor dan rumah senilai total Rp 4 miliar.

Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” ujar Kapolda kepada wartawan.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi),” ujar Lutfi Martadian.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FSR yang merupakan pacar dari JW.

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran FSR yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka FSR ditangkap dari rumahnya di Sragen.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka FSR berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” terang Kombes Lutfi Martadian.

Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com