Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Selamatkan 53 Anjing, Kapolres Sukoharjo Terus Banjir Apresiasi. Dari Komunitas CRC Kudus Hingga Jember Rame-Rame Beri Dukungan

Sejumlah perwakilan komunitas pecinta binatang dari berbagai daerah saat berpose bersama Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan usai memberikan apresiasi atas ketegasan menindak praktik mafia perdagangan anjing liar, Kamis (1/12/2021). Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketegasan Polres Sukoharjo dalam membongkar perdagangan anjing liar dan menyelamatkan 53 anjing dari pengepul beberapa hari lalu terus menuai apresiasi.

Kali ini, dukungan dan apresiasi diberikan oleh komunitas pecinta binatang CRC Kudus, Caty Home Jember, serta empat komunitas dari Surabaya yang meliputi Hopas, KCCS, Real Pet Care, dan Cat Pet Yoni.

Sejumlah komunitas pencinta hewan tersebut mengapresiasi Polres Sukoharjo yang turut berperan dalam menekan perdagangan daging anjing di Soloraya.

Pegiat Rudimeong, Siela Rahma Putri, mewakili komunitas pecinta hewan, memuji aksi sigap Polres Sukoharjo dalam mengungkap upaya perdagangan 53 ekor anjing untuk konsumsi dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah.

“Kami datang ke Mako Polres Sukoharjo ini untuk memberikan apresiasi karena polisi turut berkomitmen memberantas peredaran daging anjing,” ujarnya saat mendatangi Mako Polres Sukoharjo, Kamis (2/12/2021).

Selain bentuk apresiasi pada Polres Sukoharjo, kegiatan tersebut menjadi solidaritas komunitas pecinta binatang dalam mengecam penyiksaan terhadap anjing yang hingga kini masih terjadi.

“Harapan ke depan semoga dengan ini, wilayah Solo Raya bebas dari perdagangan anjing untuk konsumsi,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman komunitas pecinta hewan yang telah memberikan dukungan dan apresiasi terhadap penegakkan hukum pada perdagangan anjing untuk konsumsi.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya, dan tentunya ke depan kita akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan edukasi sosialisasi. Karena memang bahwasannya anjing itu bukan untuk konsumsi,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 53 ekor anjing dari wilayah Garut, Jawa Barat, yang hendak dijual untuk konsumsi di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (24/11/2021) dini hari.

Satu orang tersangka penyelundup berinisial GTS, warga Gemolong, Sragen. Wardoyo

Exit mobile version