JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Seleksi Perdes Gabus Digoyang Tuntutan Pembatalan, Camat Sarankan 4 Opsi untuk Panitia. Awas, Opsi Keempat Berkaitan dengan Hukum!

Keempat, jika opsi pembukaan dokumen sertifikat dan penjelasan dari LPPM nantinya tidak juga bisa diterima peserta, maka dipersilakan menempuh opsi jalur hukum lewat gugatan ke PTUN atau lapor polisi.

“Karena panitia sudah melakukan tahapan sesuai prosedur. Kalau itu sudah kita lalui dan mereka menuntut dilakukan ujian ulang ya nanti biar PTUN yang memutuskan berdasarkan pembuktian. Apakah ini harus diulang atau tidak. Tentu itu pun harus ada dasar dan bukti,” ujarnya.

Lapor Polisi dan Gugat PTUN

Ia mempersilahkan jika peserta merasa ada bukti indikasi pelanggaran pidana untuk dilaporkan ke polisi.

Pun jika ada bukti mengarah pelanggaran mal administrasi, dipersilakan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Yang jelas kita berupaya menfasilitasi tuntutan mereka sesuai kewenangan dan kapasitas,” jelasnya.

Baca Juga :  Memperingati Hari Agraria 25 September, BPN Sragen Targetkan 2025 Semua Tanah Sudah Terdaftar Lengkap

Perihal sorotan calon pingitan yang ternyata semua jadi sesuai rumor awal yang beredar di masyarakat, Camat menyampaikan isu dan rumor itu harus didasari pembuktian dulu.

Lantas terpilihnya anak Pak Kades, yang sebelumnya juga sudah dirumorkan bakal jadi, ia menyampaikan secara aturan semua warga negara punya hak yang sama untuk ikut berkompetisi.

“Tapi mungkin secara etikanya. Kalau itu kembali ke masing-masing. Kita enggak bisa memaksa pemikiran masyarakat sama dengan kita. Kalau ndelalah nasibe bocah apik ikut seleksi terus jadi, sopo sing ngerti. Tapi kadang masyarakat tetap akan berfikir negatif dan itu tidak bisa di pungkiri. Maka dari itu kita akan tunggu nanti bagaimana respon jawaban dari LPPM. Semua saran rekomendasi tadi sudah saya sampaikan panitia,” jelas Joko.

Baca Juga :  Sopir Anggota DPRD Sragen Dijebloskan ke Penjara Setelah Kabur Membawa Sepeda Motor dan Kuras Uang Milik Bosnya di ATM !

Terpisah, panitia seleksi Perdes Gabus masih sulit dimintai tanggapan perihal tuntutan peserta. Sebelumnya, sekitar 20 peserta seleksi Perdes di Desa Gabus, rame-rame menyatakan menolak dan memboikot hasil seleksi Perdes yang diumumkan Selasa (7/12/2021).

Alasannya mereka mensinyalir ada sejumlah kejanggalan dari proses ujian tertulis di LPPM, kesenjangan nilai pemenang yang terlalu fantastis padahal hanya lulusan SMA, hingga kecurigaan lainnya.

Mereka menuntut pembatalan hasil dan pemenang serta dilakukan ujian ulang yang lebih fair. Tuntutan itu dilampiri tandatangan 20 peserta dan bermaterai. Wardoyo

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com