JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Selisih Hanya Nol Koma, Peserta Seleksi Perangkat Desa di Mondokan Sragen Layangkan Keberatan. Tuntut Dokumen Sertifikat Diverifikasi Ulang

Ade Frengki Susanto, calon ranking 2 di Seleksi Perdes Tempelrejo tampak tertunduk lesu karena kalah tipis dari calok luar desa. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang peserta seleksi perangkat desa di Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen, Ade Frengki Susanto menyatakan keberatan dengan hasil seleksi yang diumumkan panitia.

Pasalnya ia merasa dipecundangi oleh calon dari luar desa, Eko Rumekso yang dinyatakan terpilih padahal notabene belum memiliki pengabdian di desa tersebut di.

Terlebih, selisih nilainya dengan calon terpilih asal Desa Gemantar itu sangat tipis hanya 0,9.

Frengki pun melayangkan keberatan dan meminta panitia membuka dokumen sertifikat semua peserta untuk diverifikasi ulang.

Frengki mendaftar di formasi Kaur Perencanaan yang menjadi satu-satunya formasi yang dibuka di Desa Tempelrejo. Seleksi diikuti empat peserta dan hasilnya sudah diumumkan Rabu (8/12/2021) lalu.

Dari pengumuman itu, Eko Rumekso menduduki ranking 1 dengan total nilai 65.00. Ia mendapat skor 42 pada ujian tertulis, 18 untuk komputer, dan 5 pada prestasi dan dedikasi 0.

Sedangkan Ade Frengki menduduki peringat kedua hanya selisih 0,9 dengan total nilai 64,1. Rinciannya 40,5 untuk nilai ujian tertulis, 16,6 untuk nilai komputer, prestasi 3 dan dedikasi 4.

“Kami terus terang kecewa. Karena yang jadi bukan asli orang sini. Padahal anak saya sudah putra daerah, banyak pengabdian dari BPD, Ketua KPPS, nilai ujiannya juga sudah 81,83. Yang menang katanya punya sertifikat komputer dan bahasa Inggris. Makanya kami minta agar sertifikat itu dibuka dan diverifikasi biar jelas. Apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar orangtua Frengki, RI.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Sementara, Frengki menyampaikan dirinya sedikit kecewa dengan hasil seleksi. Sebab ia merasa nilainya sudah tinggi dan maksimal.

Saat ujian tertulis, komputernya juga mendadak sempat error sekitar satu menit. Dengan selisih sangat tipis, ia berharap panitia bisa memfasilitasi membuka dan memverifikasi dua sertifikat milik peserta peraih ranking 1.

“Katanya dia (peserta pemenang) ngumpulkan 2 sertifikat. Kemarin memang sempat diumumkan dan semua peserta diundang, tapi saya minta agar sertifikat itu bisa dibuka dan diverifikasi secara terbuka. Karena pada saat penyampaian awal hanya disebutkan tidak ditunjukkan,” jelasnya.

Sudah Konsultasi Dinas

Dikonfirmasi, Wakil Ketua Panitia Penjaringan Penyaringan Perdes Tempelrejo, Sarjono mengatakan untuk nilai prestasi dan sertifikat sejak awal sudah dijelaskan sebelum ujian pihak ketiga.

Saat itu, semua peserta diundang dan disampaikan sertifikat para peserta. Semua peserta kala itu sudah bisa menerima serta dilampiri surat pernyataan bisa menerima dan tidak akan mempermasalahkan.

“Kita sudah konsultasikan dan juga undang dari dinas pendidikan untuk mengecek dan ternyata dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk penilaian. Semua sudah menerima dan nggak ada masalah kok,” ujarnya.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli
Pengumuman peringkat hasil seleksi Perdes Tempelrejo, Mondokan, Sragen yang menuai keberatan peserta. Foto/Wardoyo

Perihal nilai ujian tertulis dan komputer pemenang yang dinilai sangat tinggi, Sarjono menyampaikan perihal nilai ujian itu sepenuhnya kewenangan LPPM UMS.

Terkait pemenangnya yang disebut asal luar desa, ia tak menampik. Menurutnya hal itu tidak masalah lantaran berdasarkan Perbup, yang berhak mendaftar adalah WNI atau warga negara Indonesia tanpa ada pembatasan domisili.

“Di Perbup tidak ada persyaratan terpancang domisili dan alamat. Jadi siapapun boleh mendaftar. Tapi ada surat pernyataan bahwa nanti jika yang jadi orang luar, maka dia harus sanggup berdomisili di wilayah di mana dia terdaftar dan mendaftarkan,” terangnya.

Sarjono menambahkan setelah pembacaan pengumuman, semua peserta bisa menerima dan bertanda tangan. Saat ini tahapannya sudah diajukan ke kecamatan untuk mendapat rekomendasi.

Mengacu tahapan, untuk pelantikan calon terpilih tenggat waktunya mulai 27 Desember sampai 31 Desember 2021.

“Dia punya sertifikat Komputer dan Bahasa Inggris. Kemarin SDH diundangkan dinas dan dicek semua menerima. Kami tidak ada yang ditutupi semua kami jalankan sesuai prosedur dan kita sampaikan ke peserta juga,” tandas Sarjono.

Sementara, Kades Tempelrejo, Agung Dwi Harjanto menambahkan saat penyampaian penilaian sertifikat, semua peserta juga diundang. Ada tiga petugas dari dinas pendidikan yang waktu itu melakukan verifikasi sertifikat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com