Kapolsek menyampaikan menguraikan saat kejadian, tetangga korban curiga dengan aksi tersangka yang membawa tas.
Ternyata pelaku menggunakan modus mencuri bonsai dengan mencabut tanaman bonsai dan dimasukkan ke dalam tas.
Setelah diamankan warga, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Sambirejo. Barang bukti yang diamankan di antaranya tanaman bonsai dan sarana yang dipakai untuk mencuri.
Meski berharga di bawah Rp 1 juta, kasus itu tidak ditangani dengan tindak pidana ringan.
Tersangka tetap diproses hukum lantaran sudah berulangkali melakukan aksi yang sama.
“Tersangka ini adalah resedivis. Sebenarnya kalau dihargai harga bonsai ini Rp 1 juta dan masuk pasal 363 KUHP,” jelas Kapolsek. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]