JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siang Patroli Sambil Jalan, Malamnya Malah Jadi Maling. Ini Penampakannya Saat Dikeler ke Polres Sragen

Tersangka pencurian bonsai yang dibekuk di Sambirejo saat dibawa ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian yang dilakukan Dias Pambudi alias Tongket (25) asal Kedawung Sragen menguak cerita baru.

Pemuda yang ditangkap karena tertangkap basah mencuri bonsai milik warga Sambirejo, Sragen itu ternyata punya modus unik dalam menjalankan aksinya.

Ya, Dias ternyata cukup lihai dalam menjalankan skenario pencurian. Pasalnya sebelum beraksi, ia sudah merencanakan sasarannya terlebih dahulu.

“Caranya, jadi kalau siang tersangka ini patroli jalan-jalan, kalau pas cocok malamnya langsung disikat,” papar Kapolsek Sambirejo, Iptu Zubaedi saat memimpin pers rilis ungkap kasus itu di Mapolres.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Meski bonsai yang digasak berharga tak sampai Rp 1 juta, tersangka tetap diproses hukum. Hal itu karena ulahnya dinilai sudah meresahkan dan sudah berulangkali melakukan pencurian.

Ia dibekuk saat beraksi 11 Oktober 2021 tengah malam. Aksinya mencuri bonsai di wilayah Sambirejo diketahui oleh tetangga korban.

“Pada tanggal 11 Oktober 2021 jam 23.00 WIB yang bersangkutan diketahui oleh tetangga korban karena dengan modus operandi memanjat tembok diketahui oleh tetangganya. Kemudian saksi menghubungi yang punya,” urainya.

Kapolsek menyampaikan menguraikan saat kejadian, tetangga korban curiga dengan aksi tersangka yang membawa tas.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Ternyata pelaku menggunakan modus mencuri bonsai dengan mencabut tanaman bonsai dan dimasukkan ke dalam tas.

Setelah diamankan warga, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Sambirejo. Barang bukti yang diamankan di antaranya tanaman bonsai dan sarana yang dipakai untuk mencuri.

Meski berharga di bawah Rp 1 juta, kasus itu tidak ditangani dengan tindak pidana ringan.

Tersangka tetap diproses hukum lantaran sudah berulangkali melakukan aksi yang sama.

“Tersangka ini adalah resedivis. Sebenarnya kalau dihargai harga bonsai ini Rp 1 juta dan masuk pasal 363 KUHP,” jelas Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com