JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tolak Penarikan Jatah Bengkok, Puluhan Perangkat Desa di Tanon Sragen Demo Tuntut Perbup 76 Dibatalkan. Dinilai Merugikan Rp 3,5 Miliar

Puluhan perangkat desa di Tanon saat berdemo di kantor kecamatan Tanon, Jumat (3/12/2021). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban perangkat desa (Praja) Kecamatan Tanon menggelar aksi demo damai di depan kantor kecamatan setempat, Jumat (3/12/2021).

Mereka menuntut Pemkab membatalkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 76 tahun 2017 yang salah satunya mencantumkan penarikan tanah bengkok untuk jatah perangkat desa.

Wacana penarikan tanah bengkok atau eks bondo desa untuk dilelangkan desa dan nantinya dibayarkan dalam bentuk uang bulanan itu dinilai melanggar aturan dan sangat merugikan perangkat desa.

Aksi itu dipimpin Ketua Praja Kecamatan Tanon yang juga Sekdes Kalikobok, Agus Salim. Hadir pula Ketua Praja Kabupaten Sragen, Sumanto yang turut memberikan orasi dan paparan.

Dalam tuntutannya, para perangkat desa itu menolak tegas aturan penarikan tanah bengkok di Perbup 76/2017. Mereka menilai aturan itu tidak relevan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 47 tahun 2015 serta melanggar ekonomi desa.

Ketua Praja Kecamatan Tanon, Agus Salim mengatakan lelangan tanah bengkok juga berpotensi merugikan kepala desa, perangkat desa dan pemerintah desa.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024
Ketua Praja Sragen, Sumanto dan Ketua Praja Kecamatan Tanon, Agus Salim saat menyampaikan orasi. Foto/Wardoyo

Sebab selama ini, tanah kas desa sudah turun temurun sebelum merdeka menjadi bondo desa. Kemudian dalam SK pengangkatan, sudah tertulis jatah bengkok menunjuk lokasi dan luas sehingga itu melekat pada kepala desa dan Perangkat desa sampai yang bersangkutan berhenti sesuai PP nomor 11 tahun 2009.

“SK kepala desa dan perangkat desa sudah mencantumkan tanah bengkok melekat menjadi tunjangan. Bila diuangkan gaji maka hasilnya tentu akan lebih kecil daripada tunjangan. Ini akan sangat merugikan perangkat desa,” paparnya kepada Joglosemarnewa.com, Jumat (3/12/2021).

Merugikan Rp 3,5 Miliarย 

Agus menerangkan dalam PP nomor 7 tahun 2015 telah tertuang bengkok tidak termasuk dalam APBDes.

Hasil lelang dinilai hanya akan menguntungkan Pemda dan Pemdes dengan estimasi 5 % dari hasil seluruh lelangan diambil 3 % untuk Pemdes dan 2% untuk kecamatan.

“Dari hitungan kasar saja, apabila hasil lelangan Rp 350 juta x 5 persen sudah Rp 17,5 juta. Dikalikan 200 desa hasilnya sudah Rp 3,5 miliar. Artinya adanya Perbup 76/2017 dan Surat Edaran Sekda nomor 441/827/030/2021 itu berdampak kepala desa dan perangkat desa dirugikan Rp 3,5 miliar,” urainya.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas
Puluhan perangkat desa di Tanon saat berdemo di kantor kecamatan Tanon, Jumat (3/12/2021). Foto/Wardoyo

Agus menjelaskan tuntutan itu kemudian dituangkan dalam baliho atau MMT yang ditandatangani semua praja yang hadir.

Kemudian kain atau MMT itu diserahkan kepada camat sebagai dokumen aspirasi yang diharapkan bisa diteruskan ke pimpinan.

“Harapan kami, Perbup 76 itu dikaji ulang. Bahkan kami minta dibatalkan karena akan sangat merugikan teman-teman kades dan perangkat desa pada umumnya. Ada potensi ketidakadilan apabila nanti aturan penarikan bengkok itu diterapkan,” tandasnya.

Mereka kemudian ditemui oleh Camat Tanon, Sumarno. Kepada perangkat desa, camat menyampaikan bahwa Muspika hanya menjalankan aturan dan meneruskan edaran dari Setda.

Perihal ada aspirasi atau masukan dari perangkat desa, akan ditampung dan nantinya diteruskan ke atasan. Sebab kewenangan dan kebijakan soal Perbup dan wacana penarikan tanah bengkok itu ada di Pemda.

“Kami mewakili Muspika tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan atau memutuskan. Makanya nanti aspirasi ini akan kami sampaikan ke atasan,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com