JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

UMK Sragen Tahun 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 1.839.429. Naik Rp 9.929, Tapi Sayang Masih Terendah Kedua di Soloraya

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sragen tahun 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp 1.839.429,56.

Besaran UMK tersebut naik Rp 9.929 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.829.500. Nilai UMK Sragen itu menjadi terendah ketiga se-Jawa Tengah dan terendah kedua di Soloraya.

Di tataran Soloraya, Sragen hanya satu trip lebih tinggi dari UMK Wonogiri yang menjadi paling rendah dengan angka Rp 1.839.043,99.

Nominal UMK itu ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jateng No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Milenial Sragen Hari Sapto Pramono Dorong Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024: Beliau Merupakan Sosok Yang Pantas Memimpin Jateng

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan UMK sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Untuk Kabupaten Sragen, besaran UMK tahun depan sebesar Rp 1.839.429,56. Menurutnya, angka UMK itu ditetapkan sudah berdasarkan kesepakatan tripartit antara pengusaha melalui APINDO, pemerintah dan serikat pekerja.

“Iya benar. Ditetapkan sesuai angka tersebut (Rp 1.839.429,56),” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (1/12/2021).

Atas ketetapan itu, Pemkab berharap semua pihak bisa menepati dan melaksanakan ketentuan UMK di tahun 2022.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Tatag menguraikan meski terendah ketiga se-Jawa Tengah dan kedua terendah di Soloraya, angka UMK Sragen punya sisi positif.

Dengan UMK sebesar itu dipandang cukup bagus dari sisi investor. Angka UMK itu dinilai bisa menjadi potensi bagi investor untuk masuk menanamkan investasinya ke Sragen karena UMK relatif masih tak terlalu tinggi.

“Tapi setidaknya UMK sebesar itu bisa untuk hidup. Yang jelas itu sudah kesepakatan dengan para serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah yang difasilitasi Disnaker Sragen,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com