JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Usai Video Panasnya Menyebar dan Viral, Siswi SMA asal Sragen Dilaporkan Beberapa Hari Tak Pulang. Kabarnya Mau Dinikahkan Tapi Menolak

Tangkapan layar rekaman video syur dan panas sepasang ABG berhubungan intim diintip dari lubang berjudul 25 Detik Seragen yang lagi heboh di media sosial. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus video adegan mesum dua pelajar di kos-kosan Novita Mojomulyo, Sragen Kulon yang viral beberapa waktu lalu kembali mencuatkan fakta baru.

Sejak videonya beredar di media sosial dan viral, siswi pemeran video mesum berinisial L (17) itu dikabarkan sudah beberapa hari tidak kembali ke kamar kosnya.

“Ini anaknya pulang sudah beberapa hari. Nggak ada di sini tapi statusnya masih kos,” papar pemilik kos Novita, yang minta identitasnya disembunyikan kepada wartawan saat ditemui di kosnya belum lama ini.

Pemilik kos perempuan yang berprofesi sebagai PNS itu menuturkan selama ini L, siswa SMA pemeran video intim dengan pacarnya itu, memang menyewa salah satu kamar di kosnya.

Namun yang bersangkutan tidak setiap hari tinggal di kamar kosnya. Menurutnya kadang siswi itu memilih pulang ke rumah, kadang juga tinggal di kos.

“Kadang anaknya kesini kok. Tapi sejak kejadian (video) itu, dia pulang tapi kalau sore kadang masih kesini. Kalau kesini ya saya pantau terus,” ujarnya.

Di sisi lain, beberapa rekan yang mengenal pasangan pelajar itu, menyebut keduanya memang sudah lama pacaran.

Hubungan mereka sudah diketahui orangtua siswi tersebut. Bahkan sempat ada kabar bahwa oleh ibunya, siswi SMA itu sebenarnya sempat ditawari akan dinikahkan dengan pacarnya itu.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

“Tapi dia (L) masih menolak. Nggak tahu alasannya apa. Padahal sudah lama pacaran,” ujar GN, salah satu rekan L.

Ketua RT 3/10, Mojomulyo, Sugimantoro (73) membenarkan Kos Novita memang ada di wilayah lingkungannya. Sepengetahuannya ada tiga tempat kos-kosan di RT-nya.

Namun soal video mesum viral 2 pelajar di kos-kosan Novita, dirinya mengaku belum tahu. Sejak awal pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik kos agar mengkhususkan kosnya kos putra atau putri sehingga tidak bercampur.

“Kemarin pas kumpul arisan, saya sampaikan mohon untuk kos-kosan ijin dari RT atau mengumpulkan foto copy tapi tidak ada yang kirim pemilik kosnya. Kemudian kos itu putri sendiri, putra sendiri. Aturan dari warga dan RT begitu. Lalu jam berkunjung maksimal jam 22.00 WIB,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Sragen menyatakan sudah menangkap tersangka kasus video panas dua sejoli berhubungan intim berjudul “25 detik Sragen” yang mengguncang jagat maya beberapa hari terakhir.

Pelaku berjenis kelamin laki-laki, berinisial BW, laki-laki dan berusia 17 tahun 9 bulan.

Remaja itu merekam adegan berhubungan intim pasangan ABG di kamar kos Novita Mojomulyo pada 30 November 2021 lalu.

Lokasi kamarnya adalah kamar, L, salah satu siswi SLTA berusia 17 tahun yang juga pemeran wanita dalam video tersebut.

Kasi Humas, AKP Suwarso. Foto/Wardoyo

Adegan hubungan intim dengan pacarnya yang direkam tersangka itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

“Jadi pada hari kejadian, tersangka ini datang ke kos temannya inisial B yang tinggal satu kos-kosan dengan L (perempuan yang direkam). Saat itu, tersangka melihat L dan pacarnya datang lalu masuk ke kamar,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Sabtu (11/12/2021).

Penasaran, tersangka kemudian hendak ke kamar mandi yang kebetulan melintasi depan kamar kos L.

Saat melewati kamar kos itu, tersangka curiga mendengar suara desahan dari dalam kamar. Penasaran, ia lalu mengintip dari celah lubang di pintu.

Ternyata, ia mendapati L dan pacarnya sedang berhubungan intim. Kemudian tersangka BW langsung mengambil HP miliknya dan merekam 2 kali.

“Video pertama berdurasi 25 detik dan yang kedua berdurasi 30 detik. Setelah selesai merekam, Terlapor pergi ke kamar temannya yakni B dan memperlihatkan rekaman tersebut,” terang Suwarso.

Karena masih di bawah umur, tersangka saat ini dikirim ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.

BW ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi sengaja merekam adegan mesum kedua sejoli di kamar kos. Kemudian video itu disebar ke temannya melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke temannya.

Tersangka adalah teman dari tetangga kos pemeran perempuan yang berinisial L. Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu HP merek OPPO A12 milik tersangka yang digunakan untuk merekam dan menyebar video mesum. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com