JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Warga Sragen Jangan Senang Dulu, PPKM Level 3 Dibatalkan, Pembatasan Saat Libur Natal Tahun Baru Akan Tetap Diberlakukan. Simak Pembatasan Lengkapnya!

PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada libur natal dan tahun baru.

Menyikapi hal itu, Pemkab Sragen menyatakan pembatalan PPKM level 3 tak akan serta merta mengendorkan pembatasan pada libur Nataru mendatang.

“Karena pusat sudah membatalkan (PPKM level 3), ya kita di daerah juga menyesuaikan. Tapi tetap nanti libur Nataru kita berlakukan pembatasan,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Pembatasan yang dilakukan antara lain dengan meniadakan segala bentuk keramaian untuk perayaan tahun baru.

Kemudian perayaan ibadah Natal juga disarankan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan kapasitas jemaah hanya maksimal 50 persen.

“Iya tidak ada perayaan tahun baru,” jelasnya.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Pun dengan lokasi wisata yang sudah buka, boleh tetap beroperasi. Akan tetapi harus mengindahkan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Lantas untuk hajatan di masyarakat, juga tidak akan dilarang. Akan tetapi semua diminta tetap mempedomani aturan PPKM dengan menjaga prokes, mbanyu mili dan tidak ada kerumunan.

“Nanti kita akan buat edaran juga,” tandas Sekda. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com