JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Warga Tanon Nekat Laporkan Seleksi Perdes Sragen ke Gubernur. Desak Bentuk Tim Bongkar Kejanggalan Nilai Ujian CAT LPPM dan Sertifikat Pemenang!

Anggota DPRD Sragen, Fathurrohman (berdiri) saat memantau pelaksanaan ujian mutasi Perdes di LPPM UMS Solo, Kamis (30/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang tokoh asal Tanon, Sragen, Dawam nekat mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ia mengadukan pelaksanaan seleksi penjaringan penyaringan perangkat desa (Perdes) di Sragen yang banyak menuai protes karena terindikasi banyak kejanggalan dan permainan.

Selain itu, ia mendesak agar Gubernur membentuk tim untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam seleksi Perdes di Sragen.

“Saya akan menghadap ke Gubernur. Kami minta ada tim untuk mengusut seleksi Perdes di Sragen. Karena saya banyak menerima aduan dari beberapa desa perihal pelaksanaan seleksi Perdes yang dinilai tidak obyektif dan sarat kejanggalan. Terutama dalam pelaksanaan ujian dan penilaian yang terkesan ada ketidakadilan,” paparnya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Dawam menguraikan aduan yang diterimanya di beberapa desa di antaranya penilaian prestasi dan dedikasi yang terkesan tidak transparan.

Ada panitia di beberapa desa yang tidak transparan dalam memberikan penilaian sertifikat peserta.

Kemudian sertifikat kursus ada yang hanya dilihat secara fisik dan legalitasnya tanpa ada verifikasi apakah kantor lembaganya masih ada atau peserta benar-benar mengikuti kursus atau tidak.

“Seperti di Desa Padas, ada sertifikat yang harusnya tidak masuk penilaian, ikut dinilai. Setelah diprotes akhirnya dicek ternyata ada 2 sertifikat yang tidak masuk penilaian. Di desa lain juga ada aduan serupa,” urainya.

Menurutnya harusnya panitia penjaringan dan penyaringan Perdes betul-betul mencermati dan memahami peraturan terkait nilai dedikasi dan prestasi.

Jika ada keraguan terkait sertifikat peserta, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak berwenang baik dinas terkait atau Bagian Pemdes.

“Mana yang bisa dinilai dan mana yang tidak itu harus tahu. Jangan hanya asal menilai, kalau masih ragu, harusnya dikonsultasikan dulu apakah sesuai aturan atau tidak. Karena itu menyangkut nasib seseorang,” urainya.

Lantas, pelaksanaan ujian dari LPPM juga banyak diadukan. Dawam mengaku di beberapa desa yang menggandeng LPPM salah satu universitas swasta di Solo banyak disorot nilai ujian tertulis yang dianggap mencurigakan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Sebab skor hampir semua calon terpilih di desa yang menggandeng LPPM itu hampir seragam dan sangat fantastis di atas 90 semua.

Padahal sebagian besar calon terpilih hanya berijazah SMA. Sedangkan peserta lain yang berijazah sarjana bahkan S2, justru mendapat nilai terpaut jauh di bawah mereka.

“Bukan kami meragukan kemampuan peserta dengan ijazah SMA, tapi dengan tingkat kesulitan CAT yang mirip CPNS, rasanya agak mustahil bisa dapat skor di atas 90. Apalagi hampir semua calon yang jadi di LPPM itu nilainya di atas 90 semua. Makanya kalau ada tim, harapan kami bisa diusut semua proses ujiannya sampai hasilnya,” tukasnya.

Kasi Pelayanan Desa Tanon, Dawam. Foto/Wardoyo

Ia juga berharap tim Saber Pungli Kabupaten yang sempat menggemparkan dengan melakukan OTT oknum LSM beberapa waktu lalu, bisa terjun mengusut indikasi adanya nuansa uang dalam seleksi Perdes.

“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Kalau yang terpilih bukan karena kompetensinya, itu sama halnya tidak menghargai ilmu pengetahuan dan mengabaikan semangat seleksi yang fair, jujur dan transparan,” tandasnya.

Nuansa Kolusi Anak dan Kerabat Sedarah

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen, Bambang Samekto juga mengkritisi proses pelaksanaan seleksi perangkat desa (Perdes) di Sragen.

Legislator asal PDIP itu menyoroti fenomena terpilihnya anak Kades dan kerabatnya yang terjadi di beberapa desa.

Meski tidak ada aturan yang dilanggar, menurutnya hal itu sangat tidak etis dari sisi etika.

Karenanya untuk menghindari persepsi negatif, nuansa kolusi dan lainnya, ia menyarankan sebaiknya anak Kades dan kerabatnya berlapang dada untuk tidak mendaftar.

“Dalam aturan memang tidak ada. Pernah dulu akan kami masukkan klausul itu (bahwa anak dan kerabat Kades tidak diperbolehkan mendaftar). Tapi setelah dikonsultasikan memang tidak bisa, karena itu hak warga negara untuk mendaftar. Tapi kami hanya memandang dari sisi etika, memang tidak elok kalau anak kades ikut mendaftar,” paparnya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Bambang yang juga Ketua Fraksi PDIP itu menyampaikan meskipun prosesnya diklaim baik, jika kemudian ada anak atau kerabat Kades yang terpilih, maka persepsi nuansa kolusi tak akan pernah bisa dikesampingkan.

Dan celakanya realita yang ada, dari sebagian anak dan kerabat Kades yang mendaftar, hampir sebagian besar akhirnya juga terpilih.

“Kalau mau jujur, jika anak kades dan kerabat yang jadi itu terpilih, nuansa kolusi itu pasti ada. Itu sangat mungkin terjadi dan faktanya di mana-mana sudah terjadi. Hanya satu dua saja yang kebetulan mencuat, karena rivalnya protes. Yang lainnya nggak mencuat karena peserta lain diam saja,” urainya.

Untuk menjaga obyektivitas dan semangat transparansi, Bambang pun menyarankan ke depan anak dan kerabat sedarah Kades lebih baik menahan hasrat untuk mendaftar perangkat desa.

Bukan bermaksud menghalangi hak seseorang, hal itu semata-mata demi mencegah persepsi buruk budaya KKN dan kesan negatif terpilihnya abdi masyarakat yang bukan melalui proses semestinya.

“Notaris saja nggak boleh membuatkan akta untuk anak atau kerabat sedarah semenda misalnya keponakannya. Yang mbuatkan harus notaris lain. Karena itu secara etis nggak boleh. Sedarah semenda itu istilah satu kekerabatan,” tuturnya.

Bahkan, Bambang memandang jika ada anak kades atau kerabat sedarah semendanya yang terpilih lalu dikomplain, mestinya secara etika mengundurkan diri.

“Itu hanya soal etika keadaban saja. Kecuali kalau dipilih langsung oleh rakyat, anak Kades atau kerabatnya silakan ikut,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com