“Dalam operasi tersebut diperoleh barang bukti miras jenis Ciu sebanyak 576 liter, Bir Bintang sebanyak 13 liter, dan Anggur Merah sebanyak 10 liter. Dengan total keseluruhan 599 liter,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, barang bukti miras tersebut disita dari para pelaku yang melakukan pelanggaran baik menjual, membeli, menyediakan, mengirim, mengangkut atau memiliki secara ilegal atau tidak sesuai peraturan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Hal itu melanggar pasal 32 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, bahwa operasi dilakukan guna menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com