SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkali-kali sukses mencuri di dusun Bedingin, Sumberadi, Mlati, Kabupaten Sleman, pria berinisial AR asal Imogiri, Bantul ini akhirnya bernasib apes.
Ia berhasil diringkus oleh petugas Polsek Mlati, Sleman dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Mlati. Akibat perbuatannyaa, ia terancam 9 tahun penjara.
Pemuda berusia 26 tahun itu berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan pencurian berulang-ulang di rumah warga dusun Bedingin, Sumberadi, Mlati, Kabupaten Sleman.
Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kaos dan jajan bersama teman wanitanya.
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto menceritakan, korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku AR berjumlah 4 orang, yang semuanya adalah warga Dusun Bedingin, Sumberadi, Mlati, Sleman.
Dalam melakukan aksinya, pelaku biasanya single fighter alias seorang diri. Dia masuk rumah merusak gembok pintu dengan gunting seng dan masuk ke dalam rumah, saat kondisinya kosong atau pemilik rumah kosong.
Sebelum beraksi, pelaku mengaku sudah mengamati calon-caon korbannya, sehingga berhasil dengan mulus. Apalagi, tempat tinggal kost nya tidak jauh dari lokasi dia beraksi.
“Kerugian korban bervariasi. Ada yang kehilangan uang tunai, perhiasan dan tabung gas,” terang dia, di Mapolsek Mlati, Selasa (11/1/2022).
Pelaku melakukan aksi pencurian berulang-ulang. Aksi pertama dilakukan pada November 2021. Saat itu, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan satu tabung gas 3 kg.
Selang seminggu berikutnya, korban beraksi lagi di rumah lain masih dalam satu dusun.
Ia berhasil mencuri perhiasan berupa gelang, kalung, dua cincin dan sepasang anting seberat 16 gram.
Selanjutnya, selang dua minggu hingga awal tahun baru, pelaku berturut-turut kembali beraksi di tiga rumah lain.
Di tiga rumah tersebut pelaku berhasil mencuri empat tabung gas dengan rincian 3 tabung berukuran 3 kg dan 1 tabung berukuran 5 kg.
Warga dusun Bedingin yang resah dengan aksi pencurian tersebut lalu melapor kepada Ketua RT setempat dan ada juga yang melaporkan ke Polsek Mlati.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan, pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022, pukul 06.00 pagi di rumah kosnya di Bedingin,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Dwi Noor Cahyanto menambahkan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku yang tinggal di kos-kosan tidak jauh dari lokasi pencurian ternyata sudah melakukan pemetaan terhadap calon korbannya.
Pelaku, sebelum mencuri telah memastikan aktivitas korban, sehingga memudahkan saat beraksi.
Motif pencurian karena ekonomi.
“Pelaku memiliki hobi neko-neko,” ujarnya.
Dihadapan petugas dan awak media, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri sebanyak 4 kali di dusun Bedingin.
Alasannya, karena bingung tidak memiliki uang lalu mencuri. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli kaos dan jalan sama teman wanitanya.
“Uangnya buat beli kaos. Jajan sama main. Jajan sama temen (perempuan),” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.