JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Begini Cara Mewujudkan Zero Knalpot Brong di Wonogiri, Eits! Zero Ban Cacing Juga Sob

Knalpot brong
Imbauan tidak memasang knalpot brong dan ban cacing bagi pemilik bengkel. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Zero knalpot brong saat ini menjadi tujuan yang ingin diraih jajaran Polres Wonogiri. Sejumlah langkah sigap telah dilaksanakan.

Tak hanya knalpot brong, korps Bhayangkara Kota Mete juga menekankan bahayanya penggunaan ban ukuran kecil.

Salah satu cara mewujudkan zero knalpot brong di Wonogiri yakni anggota kepolisian mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor. Mereka meminta pihak bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong maupun ban dengan ukuran kecil.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan hal itu dilakukan oleh personel dari jajaran Polsek Jatipurno yang dipimpin Kapolsek AKP Hartoyo dan tiga anggotanya Kamis (20/1/2022).

“Kapolsek bersama anggotanya turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat utamanya pihak bengkel agar tidak memasang knalpot brong,” kata Iwan.

Baca Juga :  Mulai 2024 Anggota DPRD Tak Boleh Ikut Studi Banding Lagi

Dia menambahkan, setidaknya ada lima bengkel yang didatangi oleh petugas. Tiga bengkel diantaranya terletak di Kelurahan Jatipurno dan dua lainnya adalah bengkel di Desa Giriyoso.

Kapolsek Jatipurno AKP Hartoyo menuturkan pihaknya memberikan imbauan agar pemilik bengkel tidak melayani pemadangan knalpot brong dan juga ban cacing atau ban dengn ukuran kecil.

Imbauan dan penggalangan dengan pemilik bengkel ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif.

“Kita imbau begitu. Sebab hal itu kan bentuk pelanggaran. Kendaraan jadi tidak standar lagi,” kata dia.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong sesuai Undang-undang (UU) 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Jika masih melakukan penggantian knalpot brong, pihak bengkel ataupun pengendara bisa mendapatkan hukuman kurungan satu bulan atau denda sebwsar Rp 250 ribu.

Baca Juga :  Sajian Istimewa, Masakan yang Cocok Disajikan saat Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera Tamu

Menurut Kapolsek, pihak bengkel memiliki peran yang besar untuk mensosialisasikan kediaiplinan berlalu lintas. Pihaknya mendorong pihak bengkel tetap berkarya tanpa melanggar aturan yang ada.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan pihaknya saat ini masih menggencarkan hunting system knalpot brong. Operasi hunting system bukanlah operasi atau razia kendaraan yang memeriksa perlengkapan kendaraan secara menyeluruh.

Pihaknya juga belum menemui produsen knalpot brong di Kota Sukses. Meski begitu, pihaknya juga melakukan langkah antisipasi agar penggunaan knalpot brong bisa diminimalkan. Caranya dengan meminta pihak bengkel untuk tidak memasang knalpot brong di kendaraan warga. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com