Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Diklatsar Menwa UNS Diserahkan ke Kejari Solo

Penyidik Satreskrim Polresta Solo resmi menyerahkan dua tersangka kasus kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (3/1/2022). Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penyidik Satreskrim Polresta Solo resmi menyerahkan dua tersangka kasus kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan dua tersangka masing-masing Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Fauzal Pujut Juliono (FPJ).

Kejadian itu menewaskan salah satu mahasiswa setempat yakni Gilang Endi Saputra yang merupakan warga Karangpandan, Karanganyar.

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, penyerahan dua tersangka setelah penyidik Satrekrim Polresta Solo menerima surat dari Kepala Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap (P21), pada tanggal 28 Desember 2021.

“Berkas sudah lengkap. Hari ini secara resmi dua tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejari Surakarta,” kata Gatot didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.

Gatot memaparkan, sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan beberapa ahli.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli pidana. Selain itu juga alat bukti berupa hasil visum atau autopsi,” tuturnya.

Gatot menuturkan, tersangka NFM dalam kegiatan Diklatsar tersebut komandan latihan dan sementara FPJ sebagai kepala Provos.

Kedua tersangka dijerat sebagaiman Paal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Prabowo

Exit mobile version