JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Biadab! Kakek 76 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun di Tasikmalaya

Ilustrasi tangan diborgol / pixabay
   

TASIKMALAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Gara-gara terbawa hawa nafsu, seorang kakek  berinisial E yang sudah berusia 76 tahun, tega mencabuli  bocah tetangganya sendiri yang maaih berusia 4 tahun!

Akibat perbuatan bejatnya, kini ia harus mendekam di Kepolisian Resor Tasikmalaya. Ia terancam 15 tahun atas lerbuatannya tersebut.

“Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu (22/1/2022).

Ia menuturkan kasus asusila itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Januari 2022, dan perbuatannya terjadi Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban pencabulan, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

Polisi, kata dia, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu.

Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait pencabulannya  itu.

“Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya,” kata Kapolres.

Ia mengungkapkan pengakuan tersangka berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Aksinya itu, kata Kapolres, dilakukan karena di rumah korban sedang sepi, orangtuanya sedang pergi bekerja, namun perbuatannya itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Ini diketahui oleh saudara kembarnya,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekap di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.

“Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan,” kata Kapolres. #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com