JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Biadab, Santriwati Cantik di Magelang Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 3 Pemuda Secara Bergantian. Korban Disekap dan Digarap Selama 3 Hari

Ilustrasi. Foto/JSnews
   

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pemerkosaan sadis menimpa seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Santriwati berusia 19 tahun asal Lampung Tengah itu diperkosa secara bergilir oleh tiga remaja secara bergantian.

Pelaku diketahui masih di bawah umur. Ironisnya sebelum dirudapaksa, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras sampai hilang kesadaran. Korban bahkan disekap selama 3 hari dan dijadikan budak nafsu oleh ketiga pelaku.

Kasus itu terbongkar setelah dilakukan konferensi pers dipimpin Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kapolres mengungkapkan pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di rumah salah satu tersangka berinisial NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari Magelang.

Modus para tersangka yakni mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban secara bergantian.

Untuk memuluskan aksi mereka, pelaku juga memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

“Tiga tersangka sudah kami amankan. Mereka atas nama saudara PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Sendang Agung, Lampung Tengah,” jelas Kapolres kepada wartawan.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Magelang. Polres menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, Satu utas tali rapia, botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone milik korban.

Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com