JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Buntut Dugaan Kasus Penelantaran Mafia Tanah Tak Kunjung Diproses, Peradilan LP3HI Gugat Praperadilan Polresta Solo

Polresta Solo digugat Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Istimewa
   

SOLO, JOLGOSEMARNEWS.COMPolresta Solo digugat Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan penelantaran kasus mafia tanah yang selama dua tahun yang kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Surakarta.

Ketua LP3HI, Arif Sahudi menuturkan gugatan ini berawal dari seorang wanita dengan nama Hesti Nekowati mendatangi kantornya sebagai korban dugaan mafia tanah.

“Padahal kasus ini sempat ditangani pihak kepolisian. Sampai dia menggunakan jasa pengacara dalam kasus ini sampai dua kali, namun kasusnya tidak pernah rampung hingga uangnya habis,” kata Arif, Selasa (18/1/2022).

Laporan ini sendiri diterima pihak kepolsian dengan Nomor laporan STBP/164/III/2019/Reskrim, tanggal 15 Maret 2019. Kala itu, surat laporan ini keluar saat Kasat Reskrim Polresta Surakarta masih dijabat oleh Kompol Purbo Adjar Waskito.

“Semua pihak sudah dipanggil, namun kasus ini kesannya mandek, sudah dua tahun tidak ada perkembangan, bahkan belum naik Sidik,” tegasnya.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

“Sehingga gugatan ini kami layangkan agar kasus ini bisa diselesaikan, ada tersangkanya sekaligus menggugurkan hutamg piutang antara Joko dan BPR. Sehingga sertifikat ini bisa kembali kepada pemiliknya,” tambah Arif.

Dari keterangan yang didapat dari Hesti, Arif menuturkan kasus ini bermula dimana pada awal tahun 2018, Hesti meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada seseorang bernama Samyuda tanpa jaminan.

Sebulan kemudian, Hesti kembali lagi meminjam uang dengan Nominal yang sama. Besaran uang yang didapat Hesty juga sama. Namun kali ini sang pemberi hutang meminta jaminan sertifikat seluas 228 meter persegi.
“Tanahnya ini milik mertua Hesty,” ungkap Arif.

Sekitar satu bulan selanjutnya, Hesty menghubungi Samyuda guna melunasi hutangnya sekaligus menebus sertifikat yang menjadi tanggunan. Namun, Samyuda menyebut jika sertifikat tersebut dibawa orang lain bernama Joko Eko Budi Prasetyo.

“Untuk menebus surat tersebut, Hesty diminta mendatangi Joko sambil membawa uang tunai Rp25 juta. Ketemuanya di salah satu Hotel di Solo. Namun saat Hesty datang membawa uang, Joko tidak ada di Hotel tersebut,” papar Arif.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Hesti kemudian mendapat info kalau sertifikat tersebut dijadikan tanggunan hutang oleh Joko di BPR Artha daya Jajar. Dimana berbekal SHM ini, Joko meminjam uang tunai sebesar Rp 250 juta di bank. Pelaku Joko ini berpura-pura meminta orang lain menjadi mertua Hesti dan melakukan tanda tangañ palsu.

“Informasi yang doda dapat diketahui saat sertifikat tersebut dilelang di LPKNL karena Joko tidak bisa melunasi hutang di bank. Mengetahui hal tersebut, Hesti melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan dengan nomor tersebut.

“Iru kasus sebelum saya menjabat ya. Sampai saat imi masih berjalan. Namun sampai sejauh mana, termasuk kendalanya akan saya tanyai dulu ke unit yang menangani,” ujar Djohan mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com