YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara diteriaki ‘maling’, seorang pria berinisial GW asal Magelang lebam-lebam dihajar massa.
Sementara itu, mobil Mercedes Benz yang dikendarainya dirusak sejumlah orang pada Kamis (27/1/2022) di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan Bantul.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami bengkak di beberapa bagian tubuhnya oleh penganiayaan.
Sedangkan seorang penumpang yang berada dalam mobil dilaporkan mengalami trauma.
Selain menderita luka-luka, pengemudi juga menderita kerugian sekitar Rp 50 juta, karena mobil yang dikendarai mengalami rusak di kaca depan, belakang dan samping.
Selain itu, roda dan spion mobil juga mengalami kerusakan.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo, memaparkan kejadian itu bermula ketika pengendara mobil berisinial GW asal Magelang, Jawa Tengah berhenti mendadak di depan warung makanan siap saji di Jalan Bantul.
“Karena berhenti mendadak akhirnya tukang parkir yang saat itu tengah mengatur mobil juga kaget. Kemudian terjadi percekcokan di tempat tersebut. Tanpa diselesaikan, belum selesai permasalahan tersebut mobil tiba-tiba meninggalkan lokasi,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Setelah itu langsung dikejar oleh beberapa orang, dengan tujuan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan di tempat tersebut.
Tapi mobil tetap melaju dengan kecepatan tinggi.
“Mobil melaju ke arah Kasongan, sampai di area Gedongan, mobil masuk ke kampung dan sempat menabrak sepeda motor. Ada teriakan maling, karena merasa terancam dengan teriakan tersebut, pengemudi melajut terus hingga masuk ke Jalan Bibis,” imbuhnya.
Mobil terus melaju sampai di simpang empat Bangunjiwo, kejar-kejaran pun berlanjut sampai di Pasar Gamping, di lokasi tersebut terjadi pemecahan kaca belakang, mobil pun sempat menabrak sepeda motor.
“Akhirnya mobil tersebut kembali lagi ke perempatan Tamantirto, bisa berhenti dan akhirnya sempat dirusak masa,” ucapnya.
Aksi kejar-kejaran tersebut setidaknya berlangsung sejauh 6 kilometer.
Kapolsek menyatakan bahwa ada tiga unit sepeda motor yang mengalami kerusakan dalam peristiwa tersebut.
Selain itu pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.
“Adapun untuk penyelesaiannya, pengendara sepeda motor sudah ditanggung pengemudi. Untuk mobil, pemilik atau pengemudi mau memperbaiki sendiri. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak dalam melihat suatu peristiwa.
Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Bantul agar tetap aman dan kondusif.
“Diimbau agar masyarakat tidak mudah berteriak maling bila tidak tahu sendiri peristiwanya. Karena hal ini akan dapat memprovokasi masyarakat lain untuk melakukan hakim sendiri,” katanya.
Menurut GW, ini adalah tindakan main hakim sendiri, di mana massa tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya, namun tetap melakukan perusakan dan penganiayaan.
Namun demikian, GW mengakui saat berusaha melarikan diri tersebut dirinya panik dan sempat menabrak atau menyerempet tiga pengendara sepeda bermotor.
Terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas tersebut, GW mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi dan ada kesepakatan damai.
“Sudah dimediasi, saya sudah ganti rugi dan menandatangani surat juga untuk damai,” imbuhnya.
Namun demikian, dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang dialaminya, GW menyatakan bahwa dirinya harus memberikan laporan ke kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum.
“Untuk kasus perusakan, saya pikir ini, karena kita negara hukum maka sebagai warga negara saya berhak atas konsekuensi hukum saya, jadi saya melaporkan ke kepolisian,” tambahnya.
Selain dirinya yang menjadi korban perusakan dan penganiayaan, rekan kerja yang satu mobil dengannya juga masih mengalami trauma.
“Kondisi rekan kerja, tidak ada luka fisik, tapi memang masih syok. Saya juga sempat periksa ke rumah sakit, karena masih bengkak-bengkak,” ucapnya.
Sementara itu, R Subekti, selaku kuasa hukum GW, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Dalam laporan tersebut, barang bukti yang diberikan ke kepolisian berupa rekaman video, mobil yang dikendarai GW dan akan dilengkapi keterangan saksi.
“Harapannya dari penasehat hukum maupun korban, perkara ini dapat cepat ditangani, ditemukan pelakunya dan ditegakkan hukum seadil-adilnya,” imbuhnya.