JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

DPRD Karanganyar Cium Modus Akal-akalan Perusahaan Mau Buang Buruh. Diduga Sengaja Ciptakan Kondisi Agar Karyawan Nggak Betah dan Mundur Alon-Alon

   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Acara publik hearing antara Komisi B DPRD Karanganyar dengan Dinas Tenaga Kerja serta karyawan pabrik, Senin (17/1/2022) berhasil mengendus modus baru dugaan kenakalan perusahaan untuk menciptakan suasana tidak nyaman agar karyawan mengundurkan diri.

Dugaan itu mencuat setelah Komisi B mengadakan pertemuan dengan salah seorang karyawan PT Gunung Subur, Jaten, Titik (50) terkait uang pisah dan uang cuti yang hingga sekarang belum dicairkan oleh perusahaan.

Padahal uang itu tidak banyak hanya sekitar Rp500 ribu semenjak Titik sudah bekerja selama 39 tahun dan mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan manajemen perusahaan.

“Kejadian itu sungguh tragis karena berdasar pengakuan Titik jika karyawan tidak sepaham dengan perusahaan bukannya dicari solusi tetapi justru dibuat kondisi agar karyawan tidak nyaman agar mengundurkan diri,” ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Leo Edy Kusumo di sela acara hearing tersebut, Senin (17/1/2022).

Menurut Leo mendengar pengakuan Titik pada acara hearing itu terlihat jelas perusahaan teh tersebut sengaja tidak ada itikad baik memberikan hak karyawan yang sudah mengundurkan diri.

Dan langkah itu, lanjut Leo tidak bisa dibenarkan. Apalagi diketahui kondisi ekonomi Titik sangat memprihatinkan suaminya jatuh sakit stroke.

“Uang pisah namanya yang hanya Rp 500.000  itu sangat berharga bagi pelapor karena untuk menyambung hidupnya tapi mengapa tidak juga diberikan,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut.

Untuk itu Leo mendesak kepada Kepala Disnakertrans Karanganyar Martadi agar segera menekan perusahaan untuk segera mencairkan hak Titik.

Menanggapi desakan tersebut, Kadinas Martadi siap untuk menekan perusahaan PT Gunung Subur agar memberikan hak pada Titik.

“Usai hearing ini kami minta PT Gunung Subur secepatnya memberikan hak pada Titik,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Karanganyar AW Mulyadi menegaskan sebenarnya kasus itu sepele soal uang yang nilainya tidak besar namun karena perusahaan diam saja maka melebar hingga sampai DPRD.

“Sebenarnya jika perusahaan mau introspeksi jasa sangat baik apalagi Titik bekerja sudah 39 tahun namun karena tidak ada empati, maka kasusnya melebar,” ujar AW pada acara hearing tersebut.

AW Mulyadi meminta agar praktik menghindari pesangon dengan menciptakan kondisi supaya karyawan mundur dengan sendirinya,  disudahi.

Pasalnya, selain cara kerja seperti itu tidak sehat,  juga tidak baik karena perusahaan besar tak lepas dari jasa karyawan.

“Era sekarang ini harus terbuka sebab karyawan pun juga pintar bisa membaca trik perusahaan dan jika tetap nekad pasti akan ada yang melapor dan informasi cepat keluar pada publik meski dibendung semaksimal mungkin,” pungkasnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com