KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polemik di balik rekruitmen pengisian perangkat Desa Suruh Kalang, Jaten, Karanganyar, Jateng kian memanas setelah Camat Jaten Hari Purnomo ngotot agar digelar pemilihan ulang.
Namun warga dua yang menggelar demo kasus tersebut mensinyalir ada upaya penggagalan pelantikan perangkat terpilih dengan menggunakan alasan sepele.
Alasan sepele tersebut adalah klaim subyektif dari Camat Hari Purnomo yang menuding ada satu persyaratan yang tidak dilakukan oleh Kades Suruh Kalang Mawan Tohari.
Yakni, Kades tidak memberikan laporan tertulis tentang alasan mengapa memilih nama perangkatj terpilih tersebut.
Namun Kades Mawan Tohari hanya memberikan alasan secara lisan saja tidak tertulis meskipun Kades sudah menyerahkan berkas resmi perihal rekomendasi perangkat terpilih.
“Sederhana saja mengapa rekomendasi nama terpilih itu batal karena dalam berkas yang dikirim Kades pada Camat tidak menyertakan alasan tertulis mengapa memilih nama calon si itu,” ungkap Camat Jaten Hari Purnomo di sela audiensi dengan pendemo, Jumat (7/1/2022).
Menurut Camat, meski hanya sekedar penyertaan alasan namun itu sifatnya harus ada dan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kades Suruh Kalang untuk segera menyusul secara tertulis.
Namun hingga batas waktu seminggu kemudian, tidak dilakukan sehingga dengan sendirinya rekomendasi itu batal demi hukum.
Menurut Camat, meskipun Kades memiliki wewenang penuh merekomendasi nama yang diajukan namun harus menyertakan alasannya. Selanjutnya berkas rekomendsi itu dikirimkan pada Camat.
“Setelah laporan rekomendasi tertulis, Kades Suruh Kalang hanya memberikan laporan secara lisan bukan tertulis sehingga tidak sah,” tandasnya.
Sementara itu menanggapi tudingan Camat Jaten Hari Purnomo tersebut, Kades Suruh Kalang Mawan Tohari justru kaget dan mengaku heran alasan yang dikemukakan camat.
“Saya belum tahu arah komentar camat tersebut kok sekarang diarahkan pada soal alasan rekomendasi padahal seorang kades memberikan rekomendasi tentu saja sudah ada alasan tertulisnya. Namun mengapa sekarang kok disoal seolah saya tidak membuat alasan tertulis,” ungkapnya saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (7/1/2022).
Meski begitu Kades Mawan Tohari menghargai apa yang menjadi kehendak dan sikap subyektif Camat Jaten tersebut.
” Begini saja mas karena saya di luar, untuk statement lanjut lain waktu saja,” tandas Kades.
Sebagai informasi, Kades Suruh Kalang merekomendasi dua nama calon Kadus yakni Agus Wijayanto sebagai urut pertama dan sesuai aturan Perda karena tidak boleh mengirim satu nama alias harus dua nama maka ditambah nama Kamal Ranu.
Namun karena gesekan dibawah hingga muncul demo dua kubu, akhirnya Camat Jaten perintahkan digelar pemilihan ulang. Namun calon terpilih Agus Wijayanto menolak dan akan menggugat panitia. Beni Indra