SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satpol PP Solo menjaring 89 pelajar yang melakukan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) pada hari pertama penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) total, Senin (10/1/2022). Selain itu, 10 tempat usaha dikenakan sanksi peringatan karena mewadahi para pelajar tersebut nongkrong.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, sebanyak 89 pelajar jenjang SMA/ SMK terjaring dalam patroli yustisi penegakan prokes dalam rangka pelaksanaan PTM Total. Petugas gabungan melakukan patroli pada pagi selama PTM terlaksana hingga PTM selesai dilakukan.
“Pelanggarannya, mereka setelah PTM atau sebelum PTM nongkrong dan berkerumun. Kan PTM total ada dua sesi pagi. Dan sesuai surat edaran (SE) kan tidak boleh. Dalam SE disebutkan setelah PTM wajib kembali ke rumah,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Arif menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi dilakukan sebagai antisipasi terjadinya klaster baru PTM total. Tidak hanya pelajar, tempat usaha juga menjadi sasaran operasi.
“Tujuannya diatur dalam SE kan biar anak-anak tidak keluyuran bahkan sampai ke luar kota. Jangan sampai terjadi klaster baru. Apalagi kalau pelajar SMA/ SMK kan banyak juga yang berasal dari luar Solo. Sementara mereka kita lakukan pembinaan. Kalau mereka tertangkap yang kedua kali, nanti orang tua dan pihak sekolah akan didatangkan,” tandasnya.
Dalam melakukan operasi yustisi, Satpol PP melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang biasa digunakan para pelajar nonkrong. Selain tempat makan, sejumlah kos juga menjadi sasaran operasi yustisi.
“Kalau usaha ada 10 yang kita peringatkan kemarin. Karena mereka membuarkan siswa ini nongkrong di tempat mereka. Untuk itu kami menghimbau pada para pelaku usaha, kalau ada anak sekolah nongkrong, silahkan diminta pulang. Kalau sekedar makan kan aling lama setengah jam selesai. Setelah itu bisa dihimbau untuk pulang,” tegasnya. Prihatsari