JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hebat Luuur! Satnarkoba Polres Karanganyar Ungkap Kasus Narkotika 158 Gram Sabu dan 69 Gram Ganja Kering di Colomadu

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Agus Susilo Utama (2 dari kiri) bersama Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito saat unglap kasus Narkoba / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Awali tahun 2022 Sat Narkoba Polres Karanganyar, Jateng dibawah Kasatnarkoba AKP Agus Susilo Utomo berhasil mengungkap peredaran kasus Narkotika di Desa Malangjiwan, Colomadu dengan barang bukti sebanyak 158.44 sabu dan 69 Gram ganja kering.

Selain itu Satnarkoba juga berhasil mengungkap peredaran sabu di Desa Gedangan, Kebakramat.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Agus Susilo Utomo mengatakan pengungkapan kasus di Colomadu berawal dari infomadi masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu dan ganja.

Selanjutnya polisi bergerak mengintai lebih dari 10 hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Dari kasus di Colomadu sudah kami tangkap Tersangka Arni Febriyanto (21) alias Boncel alamat KTP Singopuran Kartasura sedangkan Tersangka Ajik masih dinyatakan DPO,” ungkap Kasat Narkoba kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ,  Selasa (18/1/2022).

Menurut Kasat Narkoba modus kasus ini Tersangka hanya bertugas mengambil barang dan membagi barang dalam tiap-tiap paket.

Selanjutnya Tersangka ditugasi oleh Adji untuk menyerahkan paket-paket tersebut kepada pembeli.

“Setelah berhasil melaksanakan tugasnya, tersangka diberi imbalan uang dan sedikit sabu,” tandasnya.

Dari tangan Tersangka polisi menyita barang bukti berupa  sebanyak 158.44 gram sabu dan 69 Gram ganja kering. Selain itu juga disita HP, timbangan digital, bong juga sepeda motor merk Honda Beat tahun 2019, warna hitam dengan nopol AD 4834 AQB.

Adapun untuk Tersangka terancam Pasal  Primer Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lama 30 tahun penjara berikut denda hingga Rp1 milliar.

Sementara itu di Desa Gedangan, Kebakramat, Sat Narkoba juga menangkap Tersangka  Anas Tri Hananto (36) kurir sabu-sabu dengan badang bukti seberat 3.89 gram.

Selain itu polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut yang saat ini sudah dikantongi namanya.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito menegaskan agar seluruh anggota siaga penuh terhadap peredaran narkoba mengingat secara demografi Karanganyar dijadikan sasaran empuk mafia narkoba.

“Letak Karanganyar yang strategis ini terus diincar untuk peredaran narkoba dan Polres Karanganyar siaga penuh,” tandasnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com