Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ingat Penggunaan Dana Desa untuk BLD DD Minimal 40 Persen Loh

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) minimal adalah 40 persen.

Pengaturan BLT DD di tahun 2022 sudah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Juga ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

BLT DD sebesar Rp 300 ribu untuk tiap keluarga penerima manfaat atau KPM di desa tetap berlanjut. Jika digabungkan, anggaran dana desa untuk BLT DD mencapai Rp 85 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri Antonius Purnama Adi melalui Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Wonogiri Zyqma Idatya Fitha mengatakan pengaturan BLT DD di tahun 2022 sudah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Kita mengacu pada itu. Jadi minimal dana desa untuk BLT DD 40 persen,” kata Fitha Rabu (12/1/2022).

Proporsi 40 persen dana desa untuk BLT DD sudah dikunci dari pusat. Jadi, kata dia, jika BLT DD tak memenuhi 40 persen dari dana desa maka sisa dari 40 persen anggaran untuk BLT DD tak disalurkan pihak desa, tetap di kas negara.

Pihak PMD Wonogiri memang sempat menerima keluhan dari pihak desa yang kesulitan mencari keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD. Pasalnya, banyak warga yang sudah terkaver bantuan sosial (bansos) yang disalurkan dari Dinas Sosial (Dinsos).

Fitha menuturkan, berdasarkan koordinasi PMD dengan Dinsos, KPM penerima bansos dari Dinsos masih dikaji apakah akan ada perluasan atau tidak. Karena itu, yang twrpenting pihak desa melakukan pendataan penerima BLT DD berdasarkan prioritas keluarga miskin.

Misalnya adalah warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak masuk data penerima bansos dari Dinsos. Baik yang memang tidak mendapatkan, berhenti mendapatkan maupun tidak pasti mendapatkan bansos.

“Kriteria lain adalah keluarga miskin yang belum tercatat di DTKS. Kriteria (penerima BLT DD) kan sudah diatur. Termasuk keluarga miskin dengan anggota keluarga tunggal, lansia,” kata dia.

Fitha menuturkan, pendataan KPM BLT DD yang dilakukan pihak desa tetap harus memenuhi 40 persen anggaran dana desa dan disediakan cadangan. Pasalnya, jumlah KPM BLT DD tak boleh berkurang tiap bulan. Jika di bulan Januari ada 90 KPM penerima BLT DD, maka di bulan selanjutnya tetap harus 90 KPM penerima BLT DD. KPM cadangan penerima BLT DD mengantisipasi jika ada perluasan penerima bansos dari Dinsos dan penerima BLT DD masuk menjadi penerima bansos tersebut.

“Juga mengantisipasi kalau penerima BLT DD meninggal dan tidak punya anggota keluarga, kalau seperti itu kan harus diganti,” kata Fitha.

Disinggung jumlah dana desa yang diterima 251 desa di Kota Sukses, Fitha menyebut anggaran dana desa untuk seluruh desa sebesar Rp 213.561.759.000. Dana desa di seluruh desa di Wonogiri yang digunakan untuk BLT DD adalah 40 persen dari angka itu, alias minimal Rp 85.424.703.600.

“Kalau di tiap desa mau lebih dari 40 persen untuk BLT DD juga boleh, karena kan ketentuannya minimal 40 persen,” terang Fitha.

Bagaimana dengan kesiapan pencairan BLT DD di bulan Januari? Fitha menuturkan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan petunjuk dari Bupati Wonogiri, penetapan pagu APBDes menunggu pagu dana desa yang keluar di akhir tahun 2021. Karena itu, penetapan APBDes baru dilakukan mulai awal Januari.

Hingga Rabu (12/1) siang, sudah ada 88 desa yang sudah melakukan penetapan APBDes. Dengan syarat Perdes dan APBDes, 88 desa itu sudah siap menyalurkan BLT DD. Pihaknya juga sudah mengirimkan format Perkades ke tiap desa untuk diisi. Hanya saja, penyaluran BLT DD juga menunggu sistem dari KPPN siap. Aris

Exit mobile version