BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda dibekuk polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun. Ironisnya korban adalah putri teman kerja pelaku.
Pelaku nekat mencabuli korban saat tengah mandi. Saat ini pemuda berinisial JG (26) itu sudah diamankan di Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku dibekuk atas laporan keluarga korban. Peristiwa ini saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayahnya.
“Saat datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi,” jelas Kombes Suprijadi kepada wartawan, Jumat (31/12/2021) dilansir Humas Polri.
Mendapatkan perlakukan pencabulan tersebut, korban mengadukan tindak asusila ini kepada orangtuanya. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
“Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tukasnya. Wardoyo