“Hasil pemeriksaan tersangka Bastian menerangkan, 21 paket sabu itu adalah miliknya yang dibeli sehari sebelum ditangkap dengan harga Rp 23,1 juta,” jelasnya.
Ade menjelaskan, sabu itu dibeli Bastian dari orang bernama KLX yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan cara uang ditransfer.
“Lalu sabu diambil dipinggir jalan di Nusukan sesuai petunjuk dari KLX. Setelahnya sabu dibawa pulang dan dipecah menjadi 25 paket dan 4 paket telah terjual,” ungkapnya.
Dari keterangan tersangka Bastian, lanjut Ade, sebagian dari sabu itu telah dikonsumsi bersama tersangka Yudi di dalam rumah Yudi beberapa saat sebelum ditangkap.
“Tersangka Bastian adalah residivis tindak pidana yang sama dan sudah dua kali menjalani hukuman,” tandasnya. (Prabowo)
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com