JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jadi Otak Sindikat Calo PNS, Anak Penyanyi Nia Daniati Seret 4 Tersangka Lain. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania saat diamankan polisi. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) terus bergulir.

Polisi memastikan telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan. Ada lima tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini, berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Zulpan menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan perihal berkas perkara kasus penipuan CPNS tersebut. Nantinya kejaksaan akan menyampaikan berkas telah lengkap atau belum.

“Kita masih menunggu jawaban dari Jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap maka nanti akan dilakukan tahap dua itu ya,” jelasnya.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Selain Oi, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra.

Keempatnya diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.

“Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali,” kata Jerry dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

“Kemudian untuk Rosita, berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia pengawas dari BKN,” lanjutnya.

Tersangka ketiga yang bernama Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.

“Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar,” jelas Jerry.

Dalam perkara ini, Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sementara empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com