Beranda Daerah Wonogiri Jumlah Tenaga Honorer Wonogiri Sebanyak 1000-an Orang Anggaran Gajinya Tembus 22 Miliar...

Jumlah Tenaga Honorer Wonogiri Sebanyak 1000-an Orang Anggaran Gajinya Tembus 22 Miliar Pertahun, Bagaimana Nasibnya Usai Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018?

Bupati
Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Jumlah tenaga honorer di Pemkab Wonogiri saat ini tembus angka 1.000 orang lebih. Anggaran gaji tenaga honorer itu mencapai Rp22 miliar pertahunnya.

Keberadaan mereka saat ini banyak disorot. Di satu sisi sangat dibutuhkan Pemkab, namun pada sisi lain pemerintah pusat berencana meniadakan tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.

Selanjutnya bagaimana masih para tenaga honorer itu? Akan dikemanakan sejak tahun 2023 nanti?

Menanggapi kenyataan itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek menyatakan lebih memilih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kira-kira solusinya apa dan bagaimana strategi yang bisa diterapkan nantinya.

Menurut Bupati, tenaga honorer selama ini memang sangat dibutuhkan. Sekarang ada lebih dari 1.000 tenaga honorer di Pemkab Wonogiri. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji mereka mencapai Rp 22 miliar per tahun.

Baca Juga :  Menakar Waktu dan Beban Kerja Pemungutan plus Penghitungan Suara Pilkada Wonogiri 2024

Oleh karena itu, Bupati meminta seluruh pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk memberi pemahaman kepada para pegawai mengenai peraturan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi ketegangan di kalangan pegawai honorer.

Terpisah, Sekretaris Daerah atau Sekda Wonogiri Haryono menerangkan, pemerintah tahun 2005 silam pernah menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer jadi PNS.
Dalam PP tersebut sebenarnya sudah ada larangan mengangkat honorer. Tetapi, semua Pemda tetap merekrut tenaga honorer karena didesak kebutuhan.

Pada 2018 lalu kemudian terbit PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Di dalamnya ada larangan Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah untuk mengangkat pegawai non-ASN atau honorer.

Dengan demikian di dalam lingkungan pemerintahan hanya ada PPPK dan ASN. Larangan itu diberlakukan lima tahun sejak PP diundangkan, yakni tanggal 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga :  Mengenal 7 Kebiasaan Anak Hebat, dari Bangun Pagi Beribadah Makan Sehat hingga Bermasyarakat

Namun, jika peraturan tersebut diberlakukan pihaknya khawatir akan muncul persoalan baru. Yakni sumberdaya manusia (SDM) yang selama ini bekerja sebagai tenaga honorer belum tahu akan dikemanakan. Aris