Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kantor Gubernur DIY sampai Alun-alun Kraton  Dijual Secara Online dan Mendadak viral di Dunia Maya

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Humas Pemprov DIY/jogjaprov.go.id

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Gubernur DIY, Kepatihan dan beberapa bangunan bersejarah lainnya di kota Yogya mendadak viral di jagat maya.

Beberapa bangunan yang terang-terangan masih digunakan, ikut dilelang dengan uang kripto.

Bangunan yang ditawarkan terletak di beberapa tempat strategis di pusat Kota Yogyakarta.

Di antaranya adalah Gedung Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Istana Negara Gedung Agung atau tempat presiden Indonesia biasa berkantor di Yogyakarta, hingga Alun-alun Utara milik Keraton Yogyakarta.

Semua bangunan itu dijual secara virtual di laman Next Earth. Padahal tempat-tempat itu merupakan bangunan bersejarah di Yogyakarta.

Di laman tersebut sudah terpasang juga berapa nilai bangunan tersebut dengan uang kripto, satuan mata uang yang populer di ranah digital.

Gedung Kepatihan dijual seharga 17,39 USDT, Gedung Agung sebesar 36,84 USDT dan Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta senilai 237,56 USDT.

Juru Bicara Pemerintah DI Yogyakarta, Ditya Nanaryo Aji menanggapi informasi tersebut.

Soal informasi Kompleks Kepatihan sampai Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta yang dijual di situs Next Earth itu, Pemerintah DI Yogyakarta tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan, atau mengizinkan jual beli secara virtual aset apapun milik pemerintah DI Yogyakarta,” kata Ditya Nanaryo Aji pada Rabu, 5 Januari 2021.

Apabila terjadi kasus jual beli secara virtual lewat platform apapun yang berhubungan dengan aset pemerintah DI Yogyakarta tadi, menurut dia, itu adalah klaim sepihak.

“Jual beli itu tidak relevan dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut,” kata dia.

Sekretaris DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengingatkan agar pemilik situs segera mencabut penawaran aset pemerintah DI Yogyakarta di situs itu.

Meski belum mengambil upaya hukum, Aji melanjutkan, pemerintah DI Yogyakarta tak tinggal diam jika ada hal yang merugikan.

“Kalau ke depannya terdapat penyalahgunaan dan merugikan pemerintah daerah, tentu kami melakukan langkah hukum,” kata Aji. “Sementara ini kami lihat atau monitor dulu.”

Exit mobile version