Beranda Daerah Boyolali Kasus Anak Tega Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Hakim PN Putuskan Tolak...

Kasus Anak Tega Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Hakim PN Putuskan Tolak Seluruh Gugatan

Majelis hakim saat membacakan putusan gugatan anak terhadap ibu kandungnya, Rabu (5/1/2022). Foto/Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis hakim PN Boyolali memutuskan menolak seluruh gugatan anak terhadap ibu kandung terkait hibah tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN setempat, Rabu (5/1/2022).

Sidang putusan perkara perdata itu dipimpin hakim Sri Hananta dan anggota Toni Yoga Saksana serta Elisabeth Vindi Yustinita. Ketiganya sepakat menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pemohon.

Majelis hakim PN Boyolali tak bisa memenuhi permohonan Rini Sarwestri dan Indri Ali Yanto untuk membatalkan hibah atas tanah yang ada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali.

Ditemui wartawan seusai sidang, Humas PN Boyolali, Toni Yoga Saksana mengatakan seluruh pokok perkara gugatan dari para penggutan ditolak.

“Ya, gugatan oleh para penggugat ini ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujarnya.

Namun demikian, pemohon yang keberatan terhadap putusan hakim itu, masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga :  Jemput Perubahan Boyolali Bersama Masyarakat, Cawabup Boyolali Dwi Fajar Nirwana Tanggapi Hasil Survei Proximity Indonesia: Kemenangan Semakin di Depan Mata

Begitu juga dengan termohon, apabila keberatan terhadap keputusan ini dapat mengajukan upaya hukum.

“Keputusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh para pihak,” jelasnya.

Untuk itu, pihak penggugat dan tergugat diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan keberatan atau banding terhadap keputusan ini.

Jika dalam kurun waktu 14 hari tersebut kedua belah pihak tak melakukan upaya hukum lagi, keputusan tersebut sudah inkrah.

Salah satu penggugat, Indri Ali Yanto, langsung menanggapi keputusan majelis hakim PN Boyolali. Dia menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan bersama Rini Sarwestri.

Bahkan, secara tegas dia akan mengajukan banding ke PT Semarang.

“Keputusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan kita. Pasal 913 (KUHPerdata) itu sudah jelas, kita punya hak di situ,” ujar dia.

Baca Juga :  Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Genjot Semangat Agus Irawan - Dwi Fajar dan Seluruh Kader Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Terpisah, kuasa hukum termohon, Didik Kusumo mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim.

“Kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya. Mengingat upaya banding merupakan hak yang diamanatkan oleh undang-undang,” tandasnya. Waskita