JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Guru PNS Cabul Sidoharjo Wonogiri Korban Semua Laki-laki, Terancam Kurungan 20 Tahun

Cabul
Tersangka kasus dugaan cabul menjalani sidang. Foto : istimewa
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masih ingat kasus cabul Sidoharjo Wonogiri?. Yakni kasus pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki dengan tersangka guru PNS alias ASN?.

Kini kasus cabul Sidoharjo itu memasuki babak baru. Tersangka yakni PP (35), oknum guru yang merupakan predator anak sesama jenis sudah menjalani sidang perdana.

PP yang merupakan warga Purwodadi Grobogan dan sempat berdomisili di Ngadirojo Wonogiri, terancam hukuman kurungan hingga 20 tahun.

“Sidang perdana sudah digelar Kamis (20/1) lalu secara daring dari Lapas Kelas II B Wonogiri,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Rudi Purwanto Senin (24/1/2022).

Dia menjelaskan, agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan dalam tindak pidana asusila/pencabulan terhadap anak. Jumlah korban PP tercatat ada delapan orang.

Feby menjelaskan, PP didakwa Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana lebih subsidair Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Putra Manyaran Cup XVI 2024, Diikuti 45 Klub Catat Tanggal Mainnya

Feby menuturkan, PP terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun ada pemberatan karena terdakwa adalah seorang pendidik.

“Bisa sampai 20 tahun penjara karena ada pemberatan. Pemberatan itu sepertiga dari ancaman hukuman kurungan,” tegas dia.

Baca Juga :  Menjaga Kebiasaan Pola Makan Teratur Setelah Ramadhan, Tetap Sehat dan Bugar

Lebih jauh, Feby menuturkan pelaksanaan sidang perdana itu berjalan tertib dan juga lancar. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi. Persidangan selanjutnya ditunda pada Kamis (3/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, PP kini dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai guru olahraga di salah satu SDN di Kecamatan Sidoharjo supaya bisa menjalani proses hukum. Para korban PP adalah murid di sekolahnya mengajar dan berjenis kelamin laki-laki.

Kasus ini terkuak pada Selasa (6/9/2021) lalu. Saat itu, salah satu korban PP menceritakan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya. Hal itupun langsung dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti.

Lalu terungkap bahwa PP melakukan aksi tak senonoh di perpustakaan sekolah. Selain itu, PP juga melakukan pencabulan di rumah domisilinya yang ada di Ngadirojo. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com