Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus menjadi penyidikan.
Penyidik sendiri telah mengantongi satu nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Nama tersebut diperoleh penyidik dari hasil pertemuan dengan korban.
“Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno bersama Kapolresta Manado dan penyidik Polresta Manado mengunjungi Rumah Sakit Kandou.
Dedi menuturkan, kunjungan tersebut untuk memberikan penguatan dan penghiburan kepada korban sekeluarga.
Sebagai informasi, dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan ke polisi pada 28 Desember 2021.
Ibu korban dengan inisial HS meminta bantuan penegakkan hukum kepada anggota DPR Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, melalui unggahan video di media sosial. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]