Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kolonel P Jadi Inisiator dan Pemberi Perintah dalam Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg

Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kolonel P diduga menjadi inisiator sekaligus pemberi perintah atas tindakan tak manusiawi yang terjadi dalam kasus tabrak lari dan pembunuhan atas sejoli  di Nagreg, Bandung.

Adapun korban kebiadaban tersebut adalah Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Salah satu korban diduga dibuang  di Sungai Serayu,  yang diawali insiden Tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sementara pelaku tabrak lari dan pembuangan korban adalah tiga orang oknum anggota TNI. Mengenai hal itu,  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ketiga oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Nagreg sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, mereka adalah kolonel P , kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Ketiganya, sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer “smart” di Pomdam Jaya, sejak Rabu (29/12/2021) lalu. Namun ruangan ketiganya berbeda.

“Dari perkembangan, kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi, termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi,” kata Andika Perkasa , saat kunjungan kerja meninjau serbuan vaksinasi anak usia (6-11 tahun) di SD Plebengan, Bambanglipuro, Bantul, Jumat (31/12/2021).

Penyidikan atas kasus tersebut hingga kini terus berjalan.

Andika mengatakan, hari Senin depan, 3 Januari 2022, akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tabrakan di Nagreg.

Jika rekonstruksi di Nagreg berjalan lancar dan cepat, maka hari itu pula langsung dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua di Jembatan Sungai Serayu .

Kendati demikian, apabila rekontruksi di Nagreg berjalan lama maka rekontruksi di Jembatan Serayu dilaksanakan keesokan harinya, Selasa 4 Januari 2022.

Exit mobile version