JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Dia Sosok Koruptor Termuda Indonesia. Masih 24 Tahun, Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang Ditetapkan Tersangka

Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan / liputan6.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), ternyata menyisakan cerita unik, karena melibatkan tersangka paling muda yang masih berusia 24 tahun.

Dia adalah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Dia menjadi sorotan lantaran turut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Usia Nur Afifah diketahui dari akun instagram pribadinya @nafgis_. Dalam highlights yang dia unggah, terlihat kue ulang tahun dengan tulisan ‘selamat ulang tahun Bendum DPC Demokrat ke-24.

Dalam akun tersebut juga Nur Afifah mengunggah kedekatannya dengan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

Nur Afifah mengunggah foto keduanya tengah bersandar di atas kap mobil BMW.

Selain itu, Nur Afifah juga terlihat mengunggah kebersamaannya dengan para politikus Partai Demokrat.

Baca Juga :  Lebaran ke-2, Bus Rosalia Indah Terjun ke Parit di Ruas Tol Batang-Semarang, 7 Tewas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers menyebut, Nur Afifah Balqis merupakan pihak penampung uang suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur.

“AGM (Abdul Gafur) diduga bersama NAB (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” ujar Alex di Gedung KPK, Kamis (13/1/2022).

Keduanya kini dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara.

Keduanya dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022).

Dalam OTT, tim penindakan mengamankan uang dari rekening Bank milik Nur Afifah sebesar Rp 447 juta.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

“Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan,” kata Alex.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi. #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com