WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tersangka Sigit Priyo Atmojo alias SI dan Sugeng alias SU diperpanjang masa penahanannya. SI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes) Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri.
Sementara aliran uang hasil penjualan sapi terendus masuk ke rekening SPA dan rekening PT Lereng Lawu Lestari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Pidsus Domo Pranoto mengatakan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi diperpanjang selama 40 hari. Seperti diketahui, kedua tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari hingga 11 Januari lalu. Tersangka ditahan karena ada kekhawatiran dari penyidik para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Saat ini masih proses pemberkasan. Setelah pemberkasan selesai kita serahkan ke JPU-nya untuk diteliti. Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P-21 kita limpahkan ke pengadilan (Pengadilan Tipikor Semarang). Pelimpahan ke pengadilan kemungkinan sebelum 20 Februari,” ujar Domo di ruang kerjanya Kamis (13/1/2022).
Lebih jauh, Domo mengatakan dari total kerugian negara mencapai Rp 4 miliar, Rp3 miliar diantaranya ada yang masuk ke rekening PT Lereng Lawu Lestari. Dimana dalam PT ini SI adalah direkturnya dan ada pula yang masuk ke rekening pribadi SI.
Domo mengatakan saat ini pihaknya juga masih mendalami ke mana aliran uang yang digunakan oleh SI. Saat melakukan pendalaman, diketahui bahwa SI sempat membeli beberapa mobil dengan cara kredit. Namun, mobil-mobil itu sudah ditarik oleh pihak leasing karena kreditnya macet.
“Pembelian itu dilakukan antara 2018-2019. Semuanya sudah ditarik leasing,,” terang Domo.
Ada kemungkinan, kerugian negara tidak bisa dikembalikan. Sementara untuk aliran uang, pihaknya bakal membukanya kembali di persidangan. Jika ditemukan indikasi-indikasi tertentu akan dilakukan tindak lanjut.
Bagaimana dengan indikasi pencucian uang? Apakah ada indikasi mengarah ke sana? Domo mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi mengarah kesana. Sebab, ada uang yang keluar dari rekening SPA namun SPA mengaku lupa untuk apa uang itu digunakan. Bahkan, tidak ditemukan transfer dengan nominal yang banyak misalnya Rp 100 juta. Bahkan saat pihaknya meminta rekening koran dari SPA, kondisinya sudah habis.
“Karena dari pengakuan dia sudah digunakan untuk operasional. Tapi saat kita tanya, dia lupa digunakan untuk apa saja,” beber Domo.
Sementara SU hingga saat ini diketahui belum mendapatkan aliran uang dugaan korupsi. Namun SU menjadi tersangka karena kedudukannya sebagai Ketua BUMDESMa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan BUMDESMa.
Domo menuturkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi BUMDESMa bakal bertambah. Karena itu pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan saat sidang digelar juga dilakukan pendalaman. Dia pun menegaskan bahwa tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Aris