Beranda Umum Nasional Masih Banyak Anggotanya yang Bermasalah, Kapolri Minta Maaf

Masih Banyak Anggotanya yang Bermasalah, Kapolri Minta Maaf

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Menutup tahum 2021, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf lantaran masih banyak oknum anggotanya yang kerap melakukan pelanggaran kode etik, disiplin hingga pidana di sejumlah daerah di Indonesia.

“Kami sekali lagi mohon maaf atas kinerja ataupun perilaku dari anggota-anggota kami yang mungkin belum sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Sigit, saat kegiatan rilis akhir tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Sigit berjanji pihaknya akan terus berbenah dengan mendengarkan kritik hingga menindak tegas bagi anggotanya yang masih melakukan penyimpangan dalam bertugas.
“Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dengan mendengarkan kritik, memperbaiki dan menindak tegas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Selain itu, mendengarkan masukan dari rekan tim survei dan rekan-rekan yang lain,” jelas Sigit.

Sigit menjelaskan, sejatinya adanya penurunan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya sebesar 20 persen. Sebaliknya, pelanggaran kode etik juga menurun sebesar 37 persen.

Namun, dia  mengakui bahwa penurunan itu juga seiring dengan meningkatnya kasus-kasus penyimpangan anggotanya yang viral di media sosial.

Baca Juga :  Soal Wacana Pengampunan untuk Koruptor, Kejagung Bantah  Pernyataan Menteri Hukum

“Namun faktanya, akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan banyaknya viral yang muncul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh anggota. Tentunya ini juga membawa suasana yang merusak konsentrasi seluruh anggota yang sudah baik. Tentunya kalau tidak bisa kita selesaikan akan merusak marwah dan citra Polri,” jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan pihaknya juga berkomitmen untuk tak melindungi anggotanya yang bermasalah.

Khususnya, kata dia, kejahatan yang berkaitan dengan kejahatan asusila, narkoba hingga kejahatan yang telah menimbulkan korban jiwa.

“Kami semua berkomitmen terhadap pelanggaran-pelanggaran asusila, narkoba, melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa dan benda apalagi hal tersebut tidak layak dilakukan oleh Polisi sebagai penegak hukum, maka rekomendasinya saya pastikan untuk dipecat atau di-PTDH,” ungkap Sigit.

Hingga saat ini, kata Sigit, pihaknya telah membuka aplikasi-aplikasi pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Hal ini merupakan langkah Polri untuk melayani pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga :  Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Ricuh! Seorang Polisi Terluka di Kepala

“Kami berkomitmen untuk membawa institusi ini menjadi institusi yang modern, institusi yang terbuka, institusi yang mau keluar dari zona nyaman, institusi yang harus terus memperbaiki setiap saat sehingga bisa memenuhi harapan masyarakat. Menjadi polisi yang dipercaya, polisi yang profesional dan polisi yang dicintai masyarakat,” tukasnya. 

www.tribunnews.com