YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pria berinisial FE ini sungguh sangat percaya diri ketika mempereteli komponen Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di simpang empt Wirosaban, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (8/1/2022).
Kepada warga sekitar, ia mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
Sat warga percaya dengan ceritanya, maka ia dengan leluasa melakukan aksinya dengan mencopot baut tiang lampu APILL.
Padahal, sebenarnya FE adalah seorang maling!
Namun akhirnya, Polisi berhasil meringkus FE dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian lampu APILL.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, saat beraksi modus operandi yang dilakukan FE yakni mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
“Dia mengaku sebagai pegawai Dishub yakni sub kontraktor Dishub. Lalu dia menyewa jasa angkut untuk membawa barang curiannya,” katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (12/1/2022).
Penangkapan pelaku dijelaskan Andhyka dilakukan beberapa hari setelah pihaknya mendapat laporan dari Dishub Kota Yogyakarta.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub, ada informasi jika tersangka tinggal di mana. Lalu kami lakukan penangkapan di rumah saudaranya di Wirosaban. Kalau pelaku tinggalnya di Bantul,” ujarnya.
Andhyka menjelaskan, tersangka FE sudah berkasi mencuri lampu APILL di tujuh titik yang tersebar di wilayah DIY.
Titik pertama tersangka FE beraksi di simpang empat pasar lama Sentolo, kedua di simpang empat Mirota Kampus, Jalan Godean, lokasi ketiga di depan rumah sakit paratama Kota Yogyakarta, lokasi keempat di simpang Sudimoro, Jalan Imogiri Barat, kelima di simpang empat Turi, Sleman, keenam di simpang empat gedongan, Sleman, lalu terakhir di simpang empat Wirosaban.
“Untuk barang buktinya, kami amankan satu unit mobil pick up dan satu buah kunci pas, satu mesin kontrol bantu APILL . Satu buah box APILL, besi penopang lampu sepanjang 6 meter warna hijau, satu lampu warning lamp, satu mesin kontrol warning lamp serta beberapa tiang alat kontrol lampu APILL ,” ungkapnya.
Andhyka menambahkan, barang-barang bukti tersebut telah ditawarkan tersangka di media sosial (medsos) untuk dijual.
“Dari keterangannya barang-barang ini sudah ditawarkan di medsos. Tapi akan terus kami dalami,” ujarnya.
“Dia melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Saat ini tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang dia.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Windarto yang turut hadir saat jumpa pers mengatakan, dirinya bersyukur tersangka pencuria berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pencurian serupa, sebab tiang Apill berperan terhadap keselamatan berkendara.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terutama akan memperbaiki model pemasangan lampu APILL agar tidak mudah dicuri.
“Kami bersyukur, pelaku berhasil ditangkap Polisi. Tentu selanjutnya akan kami lakukan evaluasi dengan memperbaiki model lampu APILL,” pungkasnya.