JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Miris, Terjadi di Pracimantoro Wonogiri Ayah Tiri Diduga Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri, Disinyalir Terjadi Sejak Korban Kelas V SD

Oknum guru
Oknum guru cabul (baju oranye) menjawab pertanyaan petugas. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus dugaan pencabulan lagi-lagi terjadi di Kabupaten Wonogiri. Kali ini berlangsung di Kecamatan Pracimantoro.

Yang membuat miris terduga pelaku kasus pencabulan Pracimantoro adalah ayak tiri korban. Korban sendiri masih di bawah umur, saat ini berusia 13 tahun.

Ada dugaan bahwa peristiwa atau tiri cabuli anaknya itu dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 5 SD. Saat ini korban duduk di kelas VII SMP.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas AKP Suwondo, Rabu (26/1/2022) menjelaskan, teruga pelaku adalah NS (43). Dia diduga tega mencabuli sebut saja Bunga (13) yang notabene adalah anak tirinya.

Baca Juga :  Launching Film Lembah Manah Asli Karangtengah Wonogiri, Apik dan Epik Meski Low Budget Crew dan Peralatan Terbatas

Atas perbuatannya, pria asli Banjarnegara yang berdomisili di Kecamatan Pracimantoro Wonogiri itu akhirnya diamankan polisi.

AKP Suwondo mengatakan perbuatan bejat NS terkuak pada Senin (24/1) lalu. Saat itu, salah satu saksi keluarga korban mendapatkan tangkapan layar chat WhatsApp (WA) dari teman mengaji korban. Pada intinya korban curhat di grup WA bahwa pernah dicabuli dan disetubuhi oleh seseorang.

“Usai mendapatkan informasi, saksi tersebut langsung mencari korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut,” terang Suwondo.

Korban yang kini duduk di kelas VII SMP akhirnya buka suara. Dia menceritakan bahwa pernah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya. Hal tersebut lalu diberitahukan ke Ketua RT setempat dan bersama sejumlah warga meminta klarifikasi dari tersangka.

Baca Juga :  Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dimulai dari Tanggal ini, Catat Supaya Tidak Lupa

Suwondo menerangkan, setelah sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui bahwa pernah melakukan perbuatan tak senonoh itu. Bahkan, perbuatan itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Hal itupun dilaporkan kepada Polsek Pracimantoro.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah akta kelahiran korban, surat nikah ayah tiri dan ibu korban, pakaian korban dan pakaian pelaku.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menambahkan, NS saat ini sudah ditahan. Perbuatan bejat NS memang sudah dilakukan cukup lama.

Untuk pencabulannya sudah dilakukan sejak korban duduk kelas V SD. Sedangkan untuk persetubuhan baru-baru saja dilakukan oleh pelaku. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com