Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mobil Listrik Wisata Disoal, Gibran: Pak Satlantas Wae Rapopo Tetap Jalan, Kalau Ada Apa-apa Sing Nanggung Aku

Sebuah mobil listrik wisata melintas di jalanan Solo, Jumat (7/1/2022), Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tetap akan menjalankan rencana operasional kendaraan listrik hibah Tahir Fondation. Tiga rute disiapkan untuk dilalui kendaraan wisata berbasis listrik tersebut.

Gibran tidak menyoalkan sejumlah pihak yang menyoroti operasional kendaraan tersebut. Dia bersikukuh tetap meneruskan operasional kendaraan dengan rute di kawasan wisata.

“Pak Satlantas wae ra popo, tetap jalan. Kan jalannya juga pelan. Gak akan kebut-kebutan juga. (Kalau ada apa-apa) Sing nanggung aku,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menyebutkan kendaraan hibah tersebut berbeda dengan mobil listrik. Operasional kendaraan listrik itu sendiri sesuai dengan PM No 45 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa kendaran tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan atau lajur tertentu.

“Itu (kendaraan listrik) bukan jenis mobil seperti yang disyaratkan Kemenhub. Kendaraan itu ada batasan keepatannya untuk pengoperasioan dan berjalan di kawasan tertentu. Kami menyediakan rute yang meminimalisir melewati jalan utama,” urainya.

Rute pertama kendaran listrik yaitu Benteng Vastenburg- Pasar Gedhe- Keraton Solo- Kampung Batik Kauman. Kemudian rute kedua Kampung Batik Laweyan- Sondakan- Oleh-oleh Jongke, serta rute ketiga Mangkunegaran- Manahan- Balekambang- Pasar Depok.

” Kita mengurangi jalur protokol. Ke depan akan kita buatkan jalur khusus seperti jalur sepeda. Dan hanya akan dioperasikan di hari Sabtu-Minggu, serta hari libur,” tukasnya.

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Nasional, Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata Solo tidak dioperasionalkan di jalan raya. Dia menilai jika mobil listrik tersebut tetap dioperasikan sebagai transportasi umum untuk wisata maka bisa dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Djoko mengatakan, jika delapan unit mobil listrik hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan plat no kendaraan. Dan sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR,” paparnya. Prihatsari

Exit mobile version