JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Modal Rp 22 Juta, Desa di Sambungmacan Sragen Ini Berhasil Aman dari Tikus. Petani Senang Bisa Panen 3 Kali, Kapolres dan Kapolda Beri Apresiasi

Kapolres AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kapolsek Sambungmacan, Camat dan Kades Bedoro saat memasang rumah burung atau pagupon untuk pemberdayaan burung hantu pengusir tikus di areal setempat, Kamis (13/1/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah maraknya hama tikus dan korban-korban tewas akibat kesetrum jebakan, Desa Bedoro di Kecamatan Sambungmacan barangkali menjadi salah satu desa yang jauh dari hingar bingar hama tikus.

Meski memiliki lahan luas, faktanya hama tikus di desa tersebut relatif bisa dikendalikan. Petani di wilayah ini bahkan nyaris tidak ada yang mengenal setrum jebakan tikus.

Semua itu ternyata tak lepas dari terobosan yang dilakukan Pemdes setempat. Yakni dengan memberdayakan burung hantu di areal persawahan.

Sejak dirintis tahun lalu, hingga kini sudah ada 17 rumah burung hantu (pagupon) yang dibuat di desa tersebut.

“Kita rintis sejak tahun lalu. Di tahun pertama kemarin 7 pagupon. Tahun ini kita tambah 10 pagupon. Untuk tahun ini anggarannya pakai dana desa totalnya Rp 22 juta. Rp 15 juta untuk pengadaan paguponnya, Rp 7 juta untuk burung hantunya,” papar Kades Bedoro, Pri Hartono di sela pemasangan pagupon di salah satu areal bersama Kapolres Sragen, Kamis (13/1/2022).

Kades Bedoro, Pri Hartono. Foto/Wardoyo

Kades menguraikan 17 pagupon itu dipasang menyebar di semua titik areal pertanian di desanya. Satu kandang diisi satu pasang burung hantu.

Pada tahun lalu, Pemdes hanya mengalokasikan pembuatan pagupon saja sedang burungnya terisi sendiri dari burung hantu liar.

Namun berkaca dari karakter burung hantu yang perawatannya relatif sulit, tahun ini Pemdes akhirnya mengalokasikan pagupon berikut pengadaan burung hantunya.

“Kalau burung liar kadang ada kadang pergi. Nggak bisa menetap. Makanya tahun ini kita alokasikan untuk pengadaan burungnya juga. Ada 10 pasang,” terangnya.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Terobosan pemberdayaan burung hantu itu digencarkan karena cukup efektif menekan sekaligus mencegah populasi hama tikus.

Meski hanya memiliki kemampuan memangsa 6 ekor tikus dalam semalam, faktanya semenjak areal dipasangi pagupon dan burung hantu, serangan tikus relatif bisa terkendali.

“Alhamdulilah, Desa Bedoro ini bukan termasuk wilayah pandemi tikus. Makanya di sini nggak ada yang pasang jebakan pakai setrum. Tapi hama tikus juga relatif aman sejak kita berdayakan burung hantu. Petani sini juga relatif manut-manut, kita sosialisasi agar tidak pasang jebakan tikus dan sampai sekarang nggak ada yang masang,” jelasnya.

Tetap Bisa 3 Kali Panen

Salah satu warga, Sunarto (68) petani asal Dukuh Tegalrejo RT 33/8, menuturkan selama ini hama tikus di wilayahnya bisa terkendali sejak adanya burung hantu.

Petani pun sangat terbantu karena setahun tetap bisa tiga kali panen dengan aman. Petani sangat mendukung program pemberdayaan burung hantu karena dirasa cukup efektif untuk mengurangi hama tikus.

“Kalaupun ada tikus tapi wajar.
Alhamdulillah setelah ada pemasangan burung hantu, serangan hama sangat berkurang. Petani senang bisa panen tiga kali dengan aman,” jelasnya.

Pemberdayaan burung hantu itu mendapat apresiasi dan dukungan dari Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi. Bahkan Kapolres turut hadir memasang satu pagupon di lokasi areal Dukuh Tegalrejo, Kamis (13/1/2022) siang tadi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali mengimbau masyarakat untuk menjaga ekosistem serta tidak melakukan perburuan atau mengganggu predator alami tikus, antara lain biawak dan ular liar.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana
AKBP Yuswanto Ardi. Foto/ Wardoyo

Pagi harinya, ia juga memberikan sosialisasi di kecamatan terkait bahaya pemasangan setrum jebakan tikus yang sudah merenggut banyak nyawa di Sragen.

Kapolres menyebut pemasangan setrum jebakan tikus bisa berimplikasi pidana. Bagi petani yang masih nekat memasang jebakan tikus listrik bakal dijerat pidana UU Ketenagalistrikan.

Mengacu UU tersebut, ancaman pidana bagi pemasang setrum jebakan tikus yang mengakibatkan korban jiwa bisa terancam pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

“Jadi bukan hanya pidana ya dan juga denda sampai Rp 500 juta karena melanggar UU Ketenagalistrikan. Aparat kepolisian sebenarnya tidak perlu menunggu jatuh korban sudah bisa menindak pelaku pemasang jebakan listrik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menegaskan penggunaan setrum untuk jebakan tikus adalah ilegal alias melanggar aturan.

Karenanya, apabila perangkap tikus beraliran listrik itu sampai menimbulkan korban jiwa orang lain, akan diproses hukum.

“Cara-cara membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Kapolda kepada wartawan melalui rilisnya Senin (10/1/2022).

Kapolda menyampaikan pihaknya justru mengapresiasi tinggi terhadap para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan burung hantu atau serak Jawa (Tyto Alba). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com