JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Parah, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Disebut Terima Suap Rp 75 Juta dari Bandar Narkoba. Pengamat : Malaikat Pun Kalau Dituduh ya Tidak Ngaku!

Kombes Pol Riko Sunarko. Foto/JSnews
   

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjadi sorotan nasional setelah diduga menerima aliran dana suap dari istri bandar narkoba.

Kasus yang menyeret Kapolrestabes berbadan tambun itu kini masih diselidiki oleh Mabes Polri.

Kombes Riko pun buru-buru membantah dituduh ikut terlibat dalam aliran dana suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Dari uang sebesar Rp 300 juta itu, atas perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko, uang sebesar Rp 75 juta digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk anggota Kodam I/Bukit Barisan.

Atas tudingan itu, Kombes Riko Sunarko membantahnya.

“Mana ada, mana ada. Enggak ada ah,” kata Riko, Rabu (12/1/2022).

Riko menjelaskan, pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.

“Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu,” jelas Riko.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Selain itu, menurut Riko, hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya dan sudah dibayar lunas.

“Harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih saja, motor bebek,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Bukan itu saja, Riko juga mengaku tak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.

Terbongkar di Persidangan

Dugaan mengalirnya uang suap ini terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Medan dengan terdakwa oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rikardo Siahaan.

Dalam persidangan ini, Rikardo membeberkan bahwa sejumlah atasannya, ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dijadikan tersangka.

Kemudian, Muslim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, turut menghadirkan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.

“Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama,” kata Muslim Muis, Jumat (14/1/2022).

Muslim mengatakan, dari kesaksian Bripka Ricardo Siahaan yang membenarkan adanya suap terhadap Kombes Riko Sunarko, maka sudah selayaknya yang bersangkutan dijadikan tersangka.

“Dari kesaksian seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Siapa yang mau ngaku, malaikat pun kalau dituduh dan dijadikan tersangka ya tidak ngaku,” kata Muslim.

Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dihadirkan ke persidangan.

Sehingga, kasus suap di jajaran Polrestabes Medan bisa dengan gamblang terungkap.

“Untuk mengungkap sejauh mana dengan ditangkapnya mereka (anggota Sat Res Narkoba) ini, kuat dugaan benang merahnya terputus di lingkaran mafia narkoba itu,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com