Sementara itu, untuk jumlah tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN yang dibutuhkan dan besaran penghematan uang negara terkait langkah tersebut, Satya tidak bisa menjawab.
“Sebaiknya ditanyakan ke KemenPANRB,” katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS. Namun, dengan proses seleksi.
Adapun tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat berikut:
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hngga 20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.
Namun, pengangkatan CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Bagi tenaga honorer berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]