JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pegawai Non PNS di Instansi Pemerintah Maksimal Hanya Sampai 2023, Ini Penjelasan BKN

Lampiran tampilan model seragam Korpri dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Foto: Joglosemarnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pegawai non PNS di instansi pemerintah rupanya harus siap-siap, karena mereka akan menjalankan tugas paling lama cuma sampai 2023.

Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama kepada Tempo, Senin (24/1/2022).

Terkait peniadaan tenaga honorer pada 2023 yang sebagian akan diganti outsourcing, Satya mengatakan outsourcing yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Ia menyampaikan saat ini, instansi pemerintah sedang merekrut tenaga PPNPN untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan atau sekuriti.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

“Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,” katanya.

Terkait gaji, Satya mengatakan besaran gaji PPNPN ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, untuk jumlah tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN yang dibutuhkan dan besaran penghematan uang negara terkait langkah tersebut, Satya tidak bisa menjawab.

“Sebaiknya ditanyakan ke KemenPANRB,” katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS. Namun, dengan proses seleksi.

Adapun tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat berikut:

  • Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  • Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hngga 20 secara terus-menerus
  • Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
  • Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.
Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Namun, pengangkatan CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Bagi tenaga honorer berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com