JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengamat Transportasi Budiyanto: Kecelakaan “Tronton Maut” Bukan Cuma  Tanggung Jawab Sopir

Republika
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah kecelakaan maut terjadi di lampu merah Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (21/1/2022)  yang mengakibatkan 4 orang meninggal, 4  luka berat, dan beberapa korban luka ringan.

Melansir Republika.co.id, dalam rekaman CCTV yang diperoleh,  terlihat sebuah tronton yang tidak bisa mengendalikan laju saat turunan tajam ke arah simpang lampu merah.

Di waktu yang sama, terdapat mobil dan motor yang sedang berhenti karena sedang lampu merah.

Mobil yang terhantam tronton langsung menabrak kendaraan lain di depannya. Sejumlah pengendara motor yang berada di lokasi kejadian terpental akibat tabrakan hebat tersebut.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Video lainnya terlihat petugas secara sigap membawa para korban ke rumah sakit. Beberapa orang juga ikut membantu proses evakuasi.

Menurut sumber yang diterima oleh kantor berita Antara pada Jumat melalui WhatsApp mengatakan bahwa update terakhir di lapangan yang meninggal dunia empat orang, dan satu orang sedang kritis.

Budiyanto selaku Pengamat Transportasi meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas kecelakaan tersebut.

Ia menilai ada pelanggaran dalam kecelakaan ‘tronton maut’ di lampu merah, Balikpapan. Budiyanto beranggapan bukan hanya sopir tronton yang harus bertanggungjawab.

“Perlu ada proses penyidikan secara menyeluruh yang melibatkan pihak terkait, Pihak teknisi, Upt pelaksana KIR dan lain-lain. Jangan hanya tertuju pada sopir,” Tegas Budiyanto, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Budiyanto menambahkan, kecelakaan maut tersebut tidak akan terjadi apabila dilakukan ujian secara berkala.

Karena dalam ujian ini akan dilihat kelayakan mobil untuk jalan, termasuk pengecekan fungsi rem.

“Truk tronton yang nyelonong menabrak kendaraan-kendaraan saat lampu merah terjadi karena rem blong. Rem blong banyak penyebabnya, bisa karena minyak rem habis atau kerusakan transmisi yang lain,” duga Budiyanto

“Untuk sopir akan dikenakan Pasal 310 atau 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya. Efa Yunita Sari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com