Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Perangkat Desa Sragen Resah, Tuntutan Revisi Perbup 76 Soal Bengkok Makin Menggema. Praja Surati DPRD Minta Audiensi Hadirkan Bupati

Puluhan perangkat desa di Kecamatan Tanon Sragen saat berdemo menolak penarikan tanah bengkok. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen kembali mendesak revisi peraturan bupati (Perbup) No.76/2017.

Pasalnya Perbup yang salah satunya membahas penarikan tanah kas desa untuk dilelang sebagai salah satu pendapatan desa itu dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan konsolidasi Praja di Kecamatan Kalijambe, Jumat (28/1/2022). Rapat yang dihadiri perwakilan praja dari desa-desa di Kalijambe itu berlokasi di Desa Kalimacan, Kalijambe.

Sekretaris Praja Kabupaten Sragen Sukarno mengatakan revisi Perbup harus dilakukan karena tidak sejalan dengan aturan di atasnya.

Menurutnya Undang-undang No 6/2014 tentang Desa, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah melindungi bengkok yang melekat dengan kepala desa dan perangkat desa.

Sehingga Perbup 76 pada hakekatnya bertentangan dengan PP No. 48/2015 Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3).

Ayat (2) menjelaskan perhitungan belanja desa di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

“Lalu ayat (3) menunjukkan hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa,” paparnya kepada wartawan di sela konsolidasi.

Menurutnya, jika menilik aturan itu, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan daerah dan desa melelang bengkok. Tapi entah mengapa pejabat Sragen yang berhubungan dengan desa memberikan wacana bengkok untuk dilelang.

“Itu yang akhirnya membuat kepala desa dan perangkat desa resah. Makanya kami minta Perbup yang bikin resah itu direvisi,” tegasnya.

Sukarno menjelaskan Undang-undang tentang desa, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah melindungi bengkok yang melekat dengan kepala desa dan perangkat desa.

“Tidak ada dasar aturan mengenai lelang bengkok. Tapi pejabat Sragen yang berhubung dengan desa memberikan wacana bengkok untuk dilelang. Itu wacana yang membuat kepala desa dan perangkat desa resah,” kata dia.

Terkait tuntutan revisi, Praja telah membuat surat kepada Ketua DPRD Sragen.

Intinya untuk meminta audiensi pejabat pemerintah kabupaten, Bupati dihadirkan untuk bertemu Praja guna membahas persoalan tanah bengkok.

Terpisah, Sekretaris DPRD, Pudjiatmoko, mengatakan sedang melakukan kegiatan bimbingan teknis bersama DPRD.

Sepengetahuannya, hingga kemarin belum ada laporan surat masuk dari Praja terkait permintaan audiensi soal bengkok. Wardoyo

Exit mobile version