JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PKS Siap Koalisi Usung Capres 2024, Ini Kriterianya

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri / Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semakin membuka diri untuk melakukan koalisi dengan partaai lain untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hal itu terungkap dalam hasil keputusan Sidang Musyawarah Majelis Syuro PKS VI di Jakarta,  Kamis (13/1/2022).

“PKS akan membuka diri dan membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dan para tokoh bangsa untuk membangun titik temu dalam mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri dalam konferensi pers daring, Kamis.

Namun PKS menawarkan sejumlah kriteria tokoh yang layak diusung sebagai Capres dan Cawapres kelak. Adapun kriterianya adalah memiliki karakter nasionalis, religius, berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan wilayah dan demokrasi, sumber daya alam, pangan, energi, dan ekonomi.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Serta tidak tunduk terhadap kepentingan pihak asing, mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta sosok negarawan yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dan tidak memecah belah bangsa,” ujar Salim.

Lebih lanjut, hasil Sidang Musyawarah Majelis Syuro PKS VI juga memutuskan untuk menolak wacana penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apa pun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Salim.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Majelis Syuro PKS meminta supaya seluruh elite politik di Tanah Air menaati konstitusi.

Hasil Sidang Musyawarah Majelis Syuro PKS VI juga memutuskan mendukung upaya uji materi atau judicial review (JR) terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

“PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20 persen terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional,” katanya. #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com