SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perjuangan panjang Sunarni (39) warga Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, yang sawahnya rusak akibat terdampak penambangan galian C Ilegal di Gebang, akhirnya berbuah hasil.
Tim Reskrim Polres Sragen akhirnya bergerak melakukan penanganan dan menyatakan sudah menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana dari laporannya.
Sunarni pun kini mulai bisa bernafas lega dan menyampaikan tidak percuma lapor polisi. Hal itu disampaikan setelah ia dipanggil penyidik untuk disampaikan perkembangan penanganan kasus Galian C ilegal tersebut.
“Alhamdulillah, Tim Penyidik yang menangani kasus saya sudah bekerja profesional dan menyatakan sudah ada bukti permulaan. Tadi dari Pak Kanit menyampaikan tinggal menunggu keterangan saksi ahli dari ESDM. Setelah itu nanti tinggal meminta kehadiran ketiga saksi. Setelah itu berkas akan diserahkan ke pengadilan. Jadi tidak percuma lapor polisi,” paparnya kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Sunarni menguraikan penyidik menyampaikan perlu waktu paling lambat sekitar 60 hari dari proses permintaan keterangan ahli hingga ke pelimpahan berkas.
Penyidik juga menyatakan sudah berupaya menangani laporannya secara proporsional dan profesional.
Atas kinerja itulah, ia mengapresiasi namun tetap berharap agar berkas kasusnya bisa sesegera mungkin diselesaikan secara tuntas.
“Harapan kami, agar keadilan benar-benar ditegakkan. Sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat. Karena saya benar-benar dirugikan. Sawah saya yang dulunya subur, sejak lahan dibawah dikeruk membabi buta sampai muncul jurang 3,5 meter sekarang jadi tandus. Saya dan keluarga juga malah diteror dan dimaki-maki, padahal kami korban,” terangnya.
Sekadar tahu, kasus galian C ilegal itu ia adukan ke Polres Sragen bulan Oktober 2021 lalu.
Upaya mediasi sudah gagal tercapai titik temu setelah pihak pengelola tambang ngotot tak mau memenuhi tuntutannya. Yakni membuat talud batu kali dengan pondasi cakar ayam yang kuat.
Tuntutan itu terpaksa ia lontarkan lantaran dampak pengerukan memakai backhoe oleh oknum pengelola telah memicu tebing vertikal yang sangat rawan longsor.
“Kalau ada yang lewat terperosok terus jadi korban, siapa yang bertangungjawab. Sejak awal sudah kami ingatkan tapi pengelola malah nekat nggak mengindahkan,” jelasnya.
Ada Bukti Permulaan Tindak Pidana
Sementara, perkembangan penanganan perkara itu diperkuat dari surat pemberitahuan hasil penyelidikan laporan polisi yang diterbitkan Polres tertanda Kasat Reskrim tanggal 26 Januari 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi itu disebutkan setelah dilakukan penyelidikan maka penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
Tindak pidana tersebut sebagaimana pasal 158 UU RI No 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba).
Bersama surat itu juga diberitahukan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan, sesuai dengan hasil penilaian tim penyidik kami mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 hari.
Saat ditemui di depan kantor Reskrim beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi menyampaikan terkait kasus tersebut masih dalam proses dan tetap berlanjut.
Ia membenarkan sudah mengupayakan mediasi antara pelapor dengan terlapor namun tidak ada titik temu. Perihal tuntutan pelapor terkait proses hukum, menurutnya memang ada kemungkinan juga lanjut ke ranah hukum.
Pihaknya tetap akan menangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Wardoyo