JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Potensi Pelanggaran Isi Siaran di Jateng Masih Tinggi Sepanjang 2021. Perlu Penyempurnaan Regulasi

   

 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —Pemantauan isi siaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menunjukkan potensi pelanggaran isi siaran di televisi dan radio masih tinggi. Sepanjang tahun 2021, terdapat 1.534 temuan potensi pelanggaran. Temuan tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 1.410 temuan.

Persebaran temuan tiap bulan menunjukkan jumlah yang fluktuatif, namun jika dilihat dari perspektif kategori temuan, menunjukkan beberapa jenis temuan yang dominan, yaitu kategori perlindungan anak dan kekerasan.

Beberapa temuan kategori anak misalnya muatan kekerasan, seksualitas, dan mistik pada jam siar anak; pemberitaan tentang Anak sebagai pelaku dan korban kriminalitas tidak disamarkan identitasnya; adegan berbahaya yang diperankan oleh anak; dan program dewasa yang melibatkan anak.

Adegan kekerasan banyak muncul dalam bentuk kata-kata kasar dan perundungan, perilaku penindasan di tayangan fiksi, dan liputan peristiwa kekerasan yang pengambilan gambarnya terlalu vulgar dalam siaran jurnalistik.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan menjadi dasar dalam memberikan pembinaan bagi lembaga penyiaran. “Banyaknya temuan tidak selalu bisa sampaikan teguran satu per satu. Kita tekankan perbaikan secara umum agar siaran lebih edukatif dan ramah anak,” tegasnya.

Lebih lanjut Ari menekankan pentingnya penyempurnaan dalam regulasi isi siaran yang dapat diimplementasikan dalam bentuk revisi P3SPS. “Perkembangan kreativitas isi siaran selalu berkembang dinamis, sementara regulasi kita sudah uzur. Banyak persoalan kekinian yang belum terjawab oleh P3SPS yang ditetapkan pada 2012”, jelasnya.

Ari mencontohkan adanya keberatan dari masyarakat terkait banyaknya konten film streaming berkategori dewasa, namun dipromosikan melalui televisi pada jam tayang anak. Akibatnya anak terdorong untuk mengakses konten streaming yang tidak sesuai kategori usianya. Ketentuan iklan saat ini tidak melarang hal tersebut selama konten promosi tidak menampilkan adegan dewasa, namun iklan tersebut dapat dianalogikan sebagai tindakan mempromosikan produk dewasa pada jam tayang anak. “Jelas tidak sesuai dengan agenda membangun siaran ramah anak”, tegas Ari.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, menambahkan bahwa KPID dituntut untuk memaknai P3SPS secara lebih progresif. “Kita tampung banyak masukan, ada kegelisahan atas konten siaran yang tidak sesuai kepantasan umum, tapi ternyata belum ada ketentuan yang jelas dalam regulasi,” ungkapnya.

Aulia juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan KPID melakukan penindakan isi siaran berdasarkan pada aspirasi masyarakat dan asas-asas umum etika penyiaran jika menghadapi permasalahan yang belum diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku saat ini.

“Semangatnya adalah melindungi masyarakat dari dampak buruk, dan mendorong isi siaran lebih bermanfaat”, pungkas Aulia. (ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com