JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Selidiki Rekaman CCTV, Polda Jateng Bantah Pemerkosa Wanita Boyolali Adalah Polisi. Tapi Sebut Umpatan Gimana Enak Langgar Kode Etik Profesi!

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Jateng masih menyelidiki kasus dugaan perkosaan terhadap seorang wanita muda berinisial R asal Simo, Boyolali yang mengaku jadi korban perkosaan oleh oknum yang mengaku anggota polisi.

Meski demikian, tindakan Kasat Reskrim Boyolali AKP Eko Marudin yang kemudian melecehkan dengan kalimat merendahkan “gimana enak” ke korban, dinilai sudah bentuk pelanggaran etik.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan sebenarnya permasalahan wanita berinisial R adalah mendapat umpatan tak menyenangkan saat dirinya melapor ke Polres Boyolali tentang kejadian yang menimpanya.

Menurutnya, umpatan yang dilakukan perwira di Polres itu memang sudah melanggar etika profesi.

“itu kan jelas melanggar etika profesi polri. Ada ucapan yang kurang enak dan kurang pas. Itu yang pelanggaran anggotanya,” paparnya dalam rilis, Jumat (21/1/2022)

Sebaliknya, Polda membantah kabar adanya oknum anggota Polres Boyolali memperkosa wanita asal Simo, Kabupaten Boyolali itu.

Bantahan tersebut disampaikan menanggapi adanya pemberitaan di media online dan Medsos yang menyebut anggota Polres Boyolali memperkosa wanita tersebut.

“Perlu saya luruskan. Ada media dan medsos yang menyebut wanita di Boyolali korban pemerkosaan polisi. Itu salah,” urai Iqbal.

Pemerkosaan yang terjadi kata dia, dugaan sementara dilakukan seorang sipil yang mengaku sebagai anggota polisi.

Hal ini didukung sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV tempat pemerkosaan.

“Tapi saat ini sedang kami dalami bukti bukti yang ada. Itu bukan polisi. Itu bukan polisi. Ini perlu digarisbawahi. Orang sipil mengaku polisi,” jelasnya

Saat ini kata dia, pihaknya sedang memeriksa apakah benar R diperkosa atau tidak. Selain itu terkait kejadian ini, ia telah memeriksa 4 saksi.

Pertanyaan Melecehkan Gimana Enak?

Sementara akibat kasus pelecehan itu, sang Kasat Reskrim Boyolali, AKP Eko Marudin langsung diganjar sanksi pemecatan. Ia dicopot oleh Kapolda Jateng sehari pasca meledaknya berita soal pelecehan itu.

Baca Juga :  Seperti Ini Meriahnya Peringatan Hari Kartini di SMPN 2 Banyudono, Boyolali

Kasat diduga melakukan pelecehan verbal ke korban perkosaan yang melapor ke Polres setempat.

Bukannya melayani dengan humanis, Pak Kasat itu justru melontarkan kalimat yang seolah merendahkan dan dianggap melecehkan korban.

Kasat diadukan oleh R (23), warga Kecamatan Simo, Boyolali, kemarin didampingi penasehat hukumnya.

Dalam keterangannya, R menyebut pasca suaminya ditahan, dirinya malah jadi korban kekerasan seksual oleh oknum yang mengaku petugas Polda Jateng.

Penderitaannya tak berhenti, saat dirinya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, dia malah jadi korban kekerasan verbal dari oknum perwira Polres Boyolali.

Kekerasan verbal itupun dilaporkan ke Polres Boyolali. Menurut R, kekerasan verbal berupa umpatan yang merendahkan dirinya itu dilontarkan salah satu pimpinan satuan di Polres Boyolali.

Kejadiannya pada Senin (10/1/2022) ketika dia melaporkan perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali.

Dia diterima oleh petugas di SPKT tersebut. Setelah melaporkan peristiwa tersebut, R kemudian diarahkan agar ke Satreskrim untuk menjelaskan secara mendetail peristiwa yang dialami.

Saat itulah, dia menerima kata- kata yang berarti umpatan.

“Ngopo rene. Ngerti bojone koyo ngono ra dikandanani malah meneng wae,” kata R menirukan ucapan anggota polisi itu.

R lalu diam. Anggota yang memeriksanya pun kemudian memberitahukan laporan yang disampaikan R tersebut.

Dimana, R baru saja mengalami pelecehan seksual, pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang.

R yang semula semangat untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya seketika langsung ngeper. Pasalnya, ada anggota polisi yang disebut sebagai salah satu perwira malah bertanya dengan nada tinggi.

“Gimana ? enak ?” lanjutnya menirukan anggota polisi dimaksud.

Penasihat hukum R, Hery Hartono mengaku telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polisi ini terhadap kliennya tersebut.

Dia menyebut apa yang dialami salah satu kliennya itu adalah salah satu bentuk ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, pelayan sekaligus pengayom masyarakat.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Kita melapor seperti ini tujuannya hanya satu, yaitu untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyatakan telah menerima aduan tersebut serta berjanji secepatnya menindaklanjuti.

“Sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti, kemungkinan besok akan diperiksa Propam Polres Boyolali,” tandasnya.

Kasat Reskrim Langsung Dicopot

Buntut kasus itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi resmi mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, Selasa (18/1/2022).

Eko dicopot setelah diduga melakukan pelanggaran etika dan pelecehan kepada R, korban perkosaan.

Tidak hanya mencopot Kasat, Kapolda juga mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran bawahannya itu.

“Sebelumnya, saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” papar Kapolda Selasa (18/1/2022).

“Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi. Sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” tegas Kapolda.

Mutasi Jabatan kasar reskrim di tuangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.

Selanjutnya, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.

Kapolda menegaskan pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” tanda Kapolda.(Wardoyo/Waskita)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com